Mendagri: Satpol PP Harus Netral, Enggak Boleh Kampanye

Rabu, 05 Desember 2018

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat ditemui di Hotel Redtop, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

GILANGNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus bersikap netral dalam menjaga ketertiban Pemilu 2019. Sikap netral tersebut harus dilakukan sejalan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

"Tugas Satpol PP harus netral dan enggak boleh ikut berkampanye memilih siapapun paslon. Harus update terus dengan kepolisian dan TNI di daerah guna menyukseskan Pemilu 2019," kata Tjahjo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Satpol PP Seluruh Provinsi dalam Rangka Mendukung Pemilu Serentak 2019 di Media Tower Hotel, Jakarta, Rabu (5/12/2018). 

Tjahjo menambahkan, rapat koordinasi tersebut untuk memastikan dukungan dan bantuan pemerintah daerah dalam menyukseskan pilkada dan pilpres serentak 2019. Menurut dia, tantangan Satpol PP bukan hanya menjaga ketertiban Pemilu saja, melainkan juga tegas dan disiplin bertugas di wilayah masing-masing. "Enggak boleh mengajak masyarakat memilih paslon tertentu. Kalau menjelaskan keberhasilan program pemerintah, ya wajib hukumnya, apa saja pembangunan infrastruktur yang berhasil, nawacita, dan lainnya," tuturnya. 

Kendati demikian, Tjahjo mengingatkan, Satpol PP untuk menjalankan PKPU soal netralitas aparatur sipil negara dalam Pemilu 2019. "Harus pegang UU dengan baik. Satpol PP itu punya disiplin dan harga diri," ujarnya. Ia menambahkan, netralitas Satpol PP perlu ditegakkan karena tugas utama mereka adalah melayani masyarakat dengan profesional dan terbebas dari intervensi apapun. 

Berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tantang Kampanye Pamilihan Umum Pasal 71 Ayat (1) menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Sedangkan di Ayat (2) dengan pasal yang sama juga menjelaskan larangan yang dimaksud dalam Ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.