Selundupkan Lewat Botol Sampo, Empat Napi Pesta Sabu di Sel

Kamis, 06 Desember 2018

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II/B Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan tertangkap basah saat sedang menggelar pesta sabu di dalam sel tahanan, Rabu (5/12).

Psikotropika golongan II ini diselundupkan istri salah seorang tersangka dibungkus menggunakan botol sampo saat sedang menjenguk. Empat napi tersebut yakni penghuni Blok F3 Lapas Klas II/B Sekayu, Hendra Gunawan (32), Arzan (43), Arhanudin (28), dan Alpian (48).

Kepala Lapas Klas II B Sekayu Ronaldo Devinci berujar, pihaknya mengetahui adanya napi yang sedang pesta sabu berawal dari informasi adanya pengunjung lapas yang menyelundupkan sabu-sabu di dalam empek-empek.

Dari informasi tersebut, pihak sipir menindaklanjutinya dengan memeriksa seluruh barang bawaan pengunjung. Saat itu hanya NT, satu pengunjung yang membawa empek-empek. Sipir pun mencurigai NT.

NT kemudian membesuk suaminya, Hendra yang merupakan narapidana pidana umum dan akan mendapatkan status bebas bersyarat satu minggu kedepan. Sipir pun tidak melepaskan pengawasan terhadap Hendra.

"Kita amati hingga ke dalam sel di Blok F3. Kita lihat siapa saja yang medekati Hendra di dalam sel. Tidak lama kemudian, kita langsung lakukan penggerebekkan dan didapati Hendra bersama Arzan, Arhan, dan Alpian sedang mengkonsumsi sabu-sabu," ujar Ronaldo.

Dari hasil pemeriksaan, benar saja Hendra yang membawa sabu-sabu ke dalam sel melalui istrinya yang menjenguk dengan dimasukkan ke dalam botol sampo untuk mengelabui sipir.

"Alat hisapnya kita temukan juga, dibuat oleh Arzan. Dia ini napu umum dan saat ini masih proses sidang karena terlibat kasus narkoba lainnya. Sebelumnya istri Arzan ini kita ditangkap karena mau selundupin sabu juga," ujar dia.

Sementara napi Arha merupakan napi kasus pembunuhan dan tengah menjalani sisa hukuman 2,6 tahun lagi. Sedangkan Alpian saat ini masih berstatus tahanan karena masih menjalani proses sidang dengan kasus narkotika.

"Untuk Hendra status bebas bersyaratnya kita cabut. Saat ini keempatnya kita tempatkan di sel isolasi dan dilarang kunjungan selama tiga bulan. Kita juga sudah lapor dan serahkan kasus ini ke Polres Muba," jelas dia.

Sementara Kasat Narkoba Polres Muba, Ajun Komisaris Hidayat Amin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Lapas Klas II B Sekayu terkait napi yang mengonsumsi sabu tersebut.

Polisi telah menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram, satu pirrk kaca berisi sisa sabu-sabu, berikut alat hisap bong.

"Keempat napi ini sedang kami periksa, berikut istri napi yang menyelundupkan sabu ini kita amankan," ujar dia.