Berkas Lengkap, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 30 Januari 2019

Ratna Sarumpaet.

GILANGNEWS.COM - Berkas perkara kasus informasi bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan selain berkas, Ratna juga akan diserahkan ke kejaksaan.

"Suratnya sudah lengkap p21 yang dinyatakan lengkap, ini surat sudah kami terima dari Kejaksaan Tinggi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/1).


Ia mengatakan setelah berkas perkara lengkap, selanjutnya polisi akan menyerahkan Ratna beserta barang bukti kasus hoaks itu ke kejaksaan. Rencananya proses penyerahan tersebut akan dilakukan Kamis (31/1).

"Jadi tetap besok pagi rencananya akan kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti di kejaksaan," ujar Argo.

Argo mengatakan polisi akan memberikan pengawalan terhadap Ratna selama proses serah terima tersangka dan barang bukti.

Argo mengaku belum mengetahui lokasi penahanan Ratna.

"Kita belum tahu oleh penuntut umum nanti ditahan di mana Ibu Ratna Sarumpet pun oleh Kejaksaan," katanya.

Kata dia, polisi hanya memantau pengamanan Ratna. "Jangan sampai ada terjadi hal yang tidak kita inginkan di sana [lokasi penahanan]," ujarnya.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung.

Ratna kemudian memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.

Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).