Ilustrasi bioskop.
GILANGNEWS.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi mencabut surat imbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop.
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan surat itu resmi dicabut karena adanya resistensi yang tinggi. Kemenpora kemudian meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan atas imbauan yang kemudian menjadi polemik.
"Surat himbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf," kata Gatot lewat keterangan tertulis, Jumat (1/4).
Menpora Imam sendiri akan menggelar konferensi pers terkait kegaduhan atas surat imbauan menyanyikan lagu kebangsaan tersebut di kantornya Jumat (1/2) siang ini.
Surat imbauan dari menteri itu dibuat dalam kop resmi Menpora dan ditandatangani oleh sang menteri pada 30 Januari 2019. Surat itu pun ditembuskan ke Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dan Kepala Badan ekonomi Kreatif (Bekraf).
Surat imbauan bernomor 1.30.1/Menpora/I/2019 itu berisi tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film. Surat itu ditujukan kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Imam menyatakan alasan dirinya memberikan imbauan guna meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada tanah air.
"Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta pada tanah air, dengan ini kami menghimbau kepada para pengelola bioskop di seluruh Indonesia untuk dapat memutarkan sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film. Demikian himbauan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih," demikian isi surat imbauan tersebut.