Ahmad Dhani Dipindah ke Penjara Surabaya

Rabu, 06 Februari 2019

Proses pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang dilakukan pagi ini. Pemindahan itu karena Dhani akan disidang lagi dalam kasus pencemaran nama baik pada 7 Februari 2019 di Surabaya.

GILANGNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan penahanan musisi Ahmad Dhani akan dipindah ke Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan pemindahan penahanan Dhani atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Dhani direncanakan bakal menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.


Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta, setelah dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.

"Pagi ini rencananya [pemindahan Dhani]," kata Ade Kusmayanto, Rabu (6/2) seperti dikutip dari media.


Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani rencananya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 7 Februari 2019.

Atas dasar itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.

Surat pengajuannya telah dikirimkankan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham.

Sehari sebelumnya, di Surabaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan pihaknya siap melakukan proses antarjemput untuk pemindahan Dhani guna hadir dalam proses persidangan.

"Kami harus siap melakukan antar jemput dari Jakarta ke Surabaya untuk menghadirkannya selama proses persidangan berlangsung," ucap Richard di Surabaya, Selasa (5/2).


Setelah dipindah dari Cipinang, Dhani bakal menjalani proses kurungan selama menjalani persidangan di Rutan Klas I Surabaya.

Kepala Rutan Klas I Surabaya Teguh Pambudi menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Dhani. Tak ada pula sel khusus yang disiapkan untuk politikus Gerindra tersebut. Ahmad Dhani akan dijebloskan ke sel umum bercampur dengan tahanan lain.

"Tidak ada perlakuan khusus. Karena di sini isinya sudah 2.900, kapasitas cuma 1.500. Makanya, ndak ada yang khusus di sini. Semuanya penuh," kata Teguh dikutip dari media, Rabu (6/2).

Rutan Klas I Surabaya ini berada di Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng Waru, Medaeng, Sidoarjo, Jatim. Lokasi rutan ini berada sekitar 14 kilometer ke Pengadilan Negeri Surabaya yang berada di Jalan Arjuno, Kota Surabaya.