Anies Pasrah ke Partai bila Pemilihan Wagub DKI Usai Pilpres

Senin, 11 Februari 2019

Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku ikut dengan partai soal cawagub pengganti Sandiaga Uno.

GILANGNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak punya pilihan selain menunggu keputusan dari partai pendukung dalam memilih wakil gubernur DKI Jakarta. Menurut Anies, peraturan yang berlaku mengamanatkan partai pendukung untuk menunjuk pengganti Sandiaga Uno.

"Setuju tidak setuju, suka tidak suka, undang-undangnya mengatakan bahwa kewenangan mengajukan nama gubernur dan wakil gubernur untuk proses penggantian itu ada pada partai pengusung," kata Anies di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (11/2).

Anies sebagai pejabat pemerintah mengaku hanya mengikuti peraturan yang berlaku tersebut. Anies juga tak mempermasalahkan jika penyerahan nama cawagub dilakukan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 April mendatang.

"Jadi ketika partai-partai itu memutuskan untuk mengusulkan sekarang, mengusulkan minggu depan, itu menurut ketentuan perundangan sepenuhnya wewenang partai," ujar Anies.

"Jadi saya siap untuk menjalankan apa yang menjadi perintah undang-undang dan mudah-mudahan kesepakatan antar partai bisa tuntas," ucap Anies.

Rencananya nama wakil gubernur DKI akan diserahkan hari ini. Namun, sejauh ini Anies mengaku belum mendapatkan nama usulan dari partai pengusung, yakni Gerindra dan PKS.

"Kalau Senin pagi ini saya belum terima, tapi kalau Senin sore saya belum tahu," ucap Anies.

Sebelumnya sejumlah pihak lebih menyarankan agar pemilihan wakil gubernur DKI dilaksanakan seusai Pemillu 2019. Beberapa di antaranya adalah Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni.

Mereka meminta agar pemilihan diundur mengingat para calon legislatif yang sibuk memenangkan capres dan kampanye untuk tingkat caleg.

"Menimbang dan memperhatikan situasi politik, khususnya di DKI, baiknya pemilihan cawagub DKI ditunda usai pileg dan pilpres," ujar Ghoni di Jakarta, Selasa (25/9).