PEKANBARU- Mengantisipasi akan munculnya persoalan caleg (calon legislatif), pasca pencoblosan 17 April kemarin di Provinsi Riau, direspon oleh KPU Riau. Terutama antisipasi permasalahan caleg DPRD provinsi, DPR RI serta DPD RI (senator). Apalagi persoalan tersebut bernuansa hukum, baik perdata maupun pidana.
Bagaimana jika nanti ada caleg menggunakan ijazah palsu/ijazah beli, tapi baru diketahui setelah pencoblosan. Apa konsekuensi dan sanksinya?
Menanggapi masalah ini, Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menjelaskan, palsu atau tidak palsunya (ijazah caleg), harus diputuskan melalui Pengadilan dengan putusan yang inkracht.
"Intinya, KPU hanya akan mencoret caleg yang terpilih setelah ada putusan inkracht," kata Ilham Yasir kepada wartawan, di Pekanbaru kemarin.
Seperti diketahui, beberapa pihak di Riau mempertanyakan persoalan adanya oknum caleg, yang ternyata menggunakan ijazah palsu, termasuk membeli ijazah di sebuah perguruan tinggi. Namun oknum caleg tersebut, tidak pernah masuk kelas mengikuti kuliah, sebagaimana layaknya seorang mahasiswa.
Ironisnya saat verifikasi untuk masuk daftar DCT (daftar caleg tetap), oknum caleg tersebut lolos. Bahkan dalam perhitungan suara sementara saat ini, oknum caleg tersebut duduk menjadi wakil rakyat.
Dengan adanya pernyataan KPU Riau ini, maka kalangan masyarakat yang mendapatkan informasi ini sudah lega, dan akan mengikuti proses yang disarankan KPU Riau.
KPU diakui masyarakat tidak bisa mengambil keputusan begitu saja, karena sebelum seseorang diputuskan menjadi caleg, sudah ada tahapan verifikasi yang dilalui. Tentunya tahapan yang sudah dilalui seseorang harus dihormati, apalagi yang melakukan verifikasi lembaga resmi, yang juga penyelenggara Pemilu.