SPDP Prabowo Dibatalkan, Fadli Zon: Polisi Tidak Profesional!

Selasa, 21 Mei 2019

GILANGNEWS.COM -   Langkah Polda Metro Jaya yang membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Calon Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai bukti kalau hukum dijalankan dengan tidak profesional, karena hanya berdasarkan kepentingan penguasa.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan, tudingan yang menyatakan kalau Prabowo telah berbuat makar dan ingin menggulingkan pemerintahan yang sah bualan belaka.

"Saya kira itu omong kosong lah ya," ujar Prabowo saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).
 
Pasalnya menurut dia, Prabowo selama ini selalu menyerukan untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh sekalipun melanggar konstitusi.

"Pak Prabowo selama ini konstitusional, jangan mengada-ada," tekannya.

Polda Metro Jaya resmi membatalkan SPDP terhadap Prabowo Subianto. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pembatalan SPDP lantaran Prabowo dipandang sebagai tokoh bangsa. Dalam menangani kasus dugaan makar, penyidik masih membutuhkan keterangan dua tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma, sehingga belum memutuskan penyidikan kasus ini.

Terkait itu, Fadli Zon yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan, lengkah kepolisian itu menunjukkan sikap yang tidak profesional.

"Iya kan selalu begitu, kemarin pak Kivlan Zein, saya, kan sudah mau keluar kemudian dicabut lagi, istrinya pak Agus Sutomo dipanggil, ditarik lagi. Ini kan menunjukkan ketidakprofesionalan kan, sangat jelas apa namanya kalau tidak profesional. Kelihatan sekali menjadi alat kekuasaan menjadi alat politik," pungkasnya.