Diduga Anggota DPRD Nama '' Babe'' Terlibat Perjudian dan Masih Bebas

Kamis, 23 Mei 2019

Ilustrasi

GILANGNEWS - Salah seorang yang diduga anggota DPRD terlibat dalam aksi perjudianjenis Sie Jie dan Kim, anehnya sang Anggota Dewan masih bebas berkeliaran sedangkan Diana Gultom Alias Opung Nelly sudah merasakan dinginnya ruang tahanan dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Di persidangan terkuak dua nama yang ikut andil dalam kasus yang ditimpakan kepada Opung, yakni nama Babe dan Ujang. Menurut pengakuan Opung mereka masih bebas sampai saat ini.

Opung Nelly terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatan itu seorang diri. Kini dia telah dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Saat ini proses persidangan telah masuk ke pemeriksaan dirinya selaku terdakwa. Saat itu lah, warga Jalan Lokomotif, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru itu menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Dalam suatu kesempatan, Hamiko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan, siapa pihak yang membantunya menjalankan aksi menjual Sie Jie dan Kim, dan dia menyebut nama Ujang (DPO).

Ternyata JPU mendapat informasi baru. dimana Ujang memiliki seorang bos. Hal itu kemudian ditanyakan kepada terdakwa.

“Saya bersumpah tidak tahu bosnya siapa. Karena saya berurusan dengan Ujang,” jawab Diana pada persidangan yang digelar Kamis (23/5).

Mendapat jawaban itu, JPU tidak berpuas diri. “Coba dingat-lagi,” pinta Jaksa Hamiko dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

“Saya cuma dengar aja, Pak (bahwa ada seorang lagi yang turut mengendalikan bisnis perjudian itu),” imbuh Diana.

Atas keterangan itu, wartawan mencoba menggali lebih dalam keterangan Diana. Usai persidangan, dia menyebut orang yang dimaksud bernama Babe.

Tapi dia tidak mengenal sosok Babe tersebut. “Babe itu kayak mananya orangnya, saya gak tau. Cuma tau nama saja,” sebut dia.

Namun menurut Opung Nelly, sosok Babe itu bukan orang biasa. “Babe itu anggota Dewan,” imbuh Diana. Namun saat ditanya, anggota dewan apa yang dimaksudnya, dia mengaku tidak tahu.

Dari informasi yang dihimpun, Diana ditangkap unit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Senin (18/2). Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Evercross tipe C15 yang berisi sms pesanan nomor perjudian jenis Sie Jie dan Kim.

Tidak hanya itu, juga disita 15 lembar potongan kertas yang berisi pesanan nomor perjudian Sie Jie dan Kim, 2 buah buku catatan perjudian jenis Sie Jie dan Kim, 1 buah buku tafsir mimpi dan uang sejumlah Rp334.000. Serta 1 buah tas kecil warna biru.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana