Polisi Tangkap Kurir yang akan Kirim 2 Kg Sabu ke Palembang

Kamis, 13 Juni 2019

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Polres Pelalawan mengamankan seorang kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 2 Kg. Barang haram ini dikirim dari Riau akan dikirim ke Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

"Tersangka kurir narkoba ini atas nama Rahmat Suryanto (46) warga asal Medan, Sumut. Barang bukti narkoba 2 Kg sabu," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi kepada media, Kamis (13/6/2019).

Kaswandi menjelaskan, tersangka selama ini sudah menjadi target operasi. Pelaku ditangkap pada pada Selasa (11/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi penangkapan di Jl Lintas Timur Pangkalan Kerinci di sekitar SPBU.

"Awalnya tim kita sudah mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba melintasi Pelalawan. Pelaku menggunakan mobil Rocky Nopol BK 1841 XI warna hitam. Mobil tersebut dihentikan oleh anggota untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kaswandi.

Dalam pemeriksaan, pelaku hanya sendiri di dalam mobil. Saat digeledah, tim juga memanggil saksi warga sekitar. Dilakukan pemeriksaan di dalam mobil.

"Barang bukti sabu tersebut diletakkan di lantai di bawah jok sopir. Dua bungkus plastik berisikan sabu dengan merek bungkusan Qing Shan dan Guanyinwang," kata Kaswandi.

Dalam pemeriksaan, katanya, tersangka Rahmat Suryanto mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Dumai, Riau. Barang bukti tersebut akan dibawanya ke Palembang dengan rute jalan lintas timur Sumatera (Jalinsum).

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu yang ada di mobil tersebut akan dia kirim ke Palembang. Kasus ini masih akan kita kembangkan lagi," tutup Kaswandi.