Ditangkap di Rumahnya, Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 25 Juni 2019

Nurul Qomar saat menjabat Rektor Umus Brebes.

GILANGNEWS.COM - Dedengkot grup lawak Empat Sekawan, Nurul Qomar, ditangkap jajaran Polres Brebes, Jateng, karena dugaan pemalsuan ijazah master dan doktor. Dia dijemput paksa dari rumahnya karena selalu mangkir dari pemeriksaan.

Nurul Qomar ditahan di Mapolres Brebes, sejak Senin (24/6/) malam. Dia tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang dia gunakan untuk syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar sejak Senin malam. Tersangka dijemput paksa dari rumahnya di Cirebon karena beberapa kali dipanggil tidak bersedia datang.

"Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak koperatif. Beberapa kali tidak hadir (saat pemanggilan), jadi kita tangkap," ujar Triagung, Selasa (25/6/2019).

Dedengkot grup lawak Empat Sekawan yang juga eks anggota DPR RI tersebut dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor (Umus)," ungkapnya.

Lebih lanjut menurut Kasat Reskrim, ijazah yang dipalsukan oleh tersangka adalah ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.