Laporan Keuangan 'Cacat', Garuda Bakal Bayar Denda Rp1,25 M

Senin, 01 Juli 2019

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyebut total denda yang harus dibayar akibat penyajian laporan keuangan tahunan 2018 dan kuartal I 2019 mencapai Rp1,25 miliar. Denda itu diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sekretaris Perusahaan Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan mayoritas denda berasal dari OJK. Menurut dia, tak hanya perusahaan yang dikenakan denda, tapi juga jajaran direksi dan komisaris. Untuk denda perusahaannya sendiri sebesar Rp100 juta, lalu masing-masing direksi juga wajib bayar denda Rp100 juta.

"Kalau komisaris ditanggung renteng, ada lima komisaris totalnya," ujar Ikhsan kepada media, Senin (1/7).

Diketahui, jumlah direksi Garuda Indonesia berjumlah delapan orang sehingga total denda yang harus dibayarkan sebesar Rp800 juta. Bila ditambah dengan jumlah yang harus dibayar komisaris Rp100 juta dan perusahaan Rp100 juta, maka total denda yang akan dibayar ke OJK sebesar Rp1 miliar.

Sementara, sisanya denda sebesar Rp250 juta diberikan oleh BEI atas penyajian laporan keuangan kuartal I 2019. Menurut Ikhsan, perusahaan akan membayarnya dalam waktu 14 hari kerja sejak kedua otoritas tersebut menjatuhkan sanksi kepada Garuda Indonesia pada Jumat (28/6) kemarin.

"Betul (dibayarkan dalam waktu 14 hari kerja)," imbuh Ikhsan.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan seluruh denda ini diberikan karena terbukti melanggar Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik. Menurutnya, direksi ikut dikenakan denda karena mereka dianggap jadi orang yang paling bertanggung jawab atas kesalahan penyusunan laporan keuangan tersebut.

Sementara itu, BEI mengenakan denda kepada Garuda Indonesia karena perusahaan melanggar ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor 1-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.

Selain denda, OJK juga mewajibkan Garuda Indonesia untuk menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan tahunan 2018. Kemudian, BEI turut memberikan kewajiban tersebut untuk keuangan periode kuartal I 2019.

Sebagai informasi, kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia bermula ketika dua komisaris perusahaan tak sepakat dengan manajemen yang memasukkan piutang atas kerja sama Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi ke dalam pendapatan. Dua komisaris itu adalah Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.

Masalahnya, perusahaan pelat merah ini belum benar-benar mendapatkan bayaran dari Mahata atas kerja sama yang dilakukan. Namun, manajemen tetap menuliskannya sebagai pendapatan, sehingga secara akuntansi Garuda Indonesia menorehkan laba bersih dari sebelumnya yang merugi sebesar US$216,58 juta.