KPK Targetkan Kasus Emirsyah Satar Naik Sidang Agustus

Jumat, 12 Juli 2019

KPK menargetkan kasus suap yang menjerat eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar rampung pada Agustus.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia naik sidang pada Agustus 2019. Kasus suap perusahaan plat merah tersebut diketahui menjerat Direktur Utama Emirsyah Satar.

"Paling tidak awal Agustus penyidikan sudah selesai," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7).

Sampai saat ini, kata dia, komisi antirasuah masih melengkapi berkas perkara Emirsyah Satar. Ia menyatakan kasus Emirsyah harus selesai sebelum masa kepemimpinan KPK jilid IV berakhir.

"Tugas-tugas pokok kita akan targetkan, periode 4 di masa akhir kita selesaikan target," ujarnya.

KPK masih mendalami aliran dana suap yang diterima oleh Emirsyah Satar. Hal itu dilakukan dengan memeriksa Mantan Manager Administrasi & Finance Connaught Internasional Pte. Ltd, Sallyawati Rahardja.

"Tim mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan aliran uang yang diduga diterima oleh EMS sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia," kata Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pernah menargetkan akan menyelesaikan penyidikan kasus suap yang menjerat eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo ini selesai pada Juli 2019.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap €1,2 juta dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar, serta dalam bentuk barang senilai $2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce. Uang tersebut terkait dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Pemberian itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.