Ilustrasi.
GILANGNEWS.COM - Polda Riau menggagalkan penyelundupan 10 Kg dan 15 ribu butir pil ekstasi di Pelabuhan Roro, Bengkalis. Barang haram ini diselundupkan dari Malaysia.
"Dalam kasus ini kita menetapkan 3 orang tersangka. Mereka kita tangkap diwaktu yang berbeda. Namun mereka masih satu jaringan. Barang bukti ada sabu 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 15.490 butir," kata Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Suhirman kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Suhirman mengatakan pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu sebulan. Tim awalnya mendapatkan informasi dari warga bahwa wilayah pantai di Bengkalis selalu dijadikan transit narkoba dari Malaysia.
"Tim kita bentuk untuk melakukan penyelidikan. Sehingga pada 3 Juli 2019 lalu awalnya kita tangkap dua orang pelaku. Dari keduanya diamankan sabu 10 Kg dan ekstasi 15 ribu butir," kata Suhirman.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut setelah menangkap dua orang tersangka berinisial A dan D. Setelah itu, polisi menangkap satu orang tersangka lain berinisial BD. Dari penangkapan tersangka BD, polisi menyita 490 butir ekstasi.
"Mereka ini masih satu jaringan yang sama. Justru peran BD ini juga sebagai kurir untuk membawa narkoba dari Riau ke Sumatera Selatan. Peran mereka memang saling berbeda, tersangka D berposisi sebagai pengendali, inisial A dan BD kurir," kata Suhirman.
Menurut Suhirman, para pelaku ini biasa memanfaatkan pantai timur Riau sebagai daerah transit narkoba yang dikirim dari Malaysia. Setelah sampai di Riau, narkoba ini akan kembali dibawa ke sejumlah provinsi lainnya.
"Dari pengakuan tersangka D, mereka menerima upah dari bandar untuk bisa meloloskan narkoba sebesar Rp 20 juta. Tersangka mengaku sudah 4 kali meloloskan narkoba dari pantai di Riau," kata Suhirman.
"Kita masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya, " tutup Suhirman.