Bermodal Jimat Mustika Sulaiman, Sindikat Penipu Raup Rp119 Juta

Jumat, 16 Agustus 2019

Dua orang anggota komplotan penipuan bermodus jimat Mustika Sulaiman.

GILANGNEWS.COM - Dua orang anggota komplotan  penipuan bermodus jimat Mustika Sulaiman yang bisa menyembuhkan penyakit, dibekuk tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta  Pekanbaru.

Pelaku menipu Nia Fitrisia dan meraup uang Rp 119 juta.

Kedua pelaku adalah  M Sahil alias Pak Ing, warga Dusun Kecamatan  Tanjung Tebat, kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan dan Gempa Ardi Arta alias Gem, warga Jalan Pancur Mas, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Bengkulu.

"Kedua tersangka sudah kami amankan dan dalam proses pengembangan kasus," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, di Pekanbaru, Jumat (16/8/2019).

Kedua tersangka melakukan aksi bersama dua rekannya, Pop Mie (DPO) dan seorang perempuan berinisial Mey (DPO). Dalam aksinya, Pop Mie mengaku sebagai warga negara Malaysia dan  bicara dengan  logat Melayu.

Ketika beraksi, keempat pelaku berbagi peran. Pop Mie berperan membawa jimat Mustika Sulaiman dan akan mengantar ke  Museum Riau, M Sahil dan Mey berperan sebagai pasangan suami istri yang berminat dengan jimat Mustika Sulaiman dan Gempa Ardi Arta  bertugas sebagai sopir.

Komplotan ini beraksi di Biggby Coffee di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan  Delima Kecamatan Tampan, Rabu, 31 Jul 2019 sekitar pukul 12.30 WIB.

Ketika itu pelaku mendekati korban yang sedang berkumpul dengan teman-temannya. Pop Mie menawarkan jimat Mustika Sulaiman yang diakuinya dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Mendengar hal itu, Sahil dan Mey seakan-akan berminat untuk memiliki jimat tersebut

"Tersangka memperdaya korban agar mau memberikan kartu ATM BNI dan ATM Mandiri. Tersangka juga meminta korban memberikan pin masing-masing ATM," jelas Awaluddin.

Korban yang terperdaya menyerahkan kartu ATM serta pin yang diterima seorang pelaku. Kartu ATM tersebut dibungkus pelaku dengan tisu dan diserahkan kembali kepada korban.

Pelaku berpesan kepada korban agar membuka tisu tersebut setelah tiga hari. Setelah tiga hari, korban membuka tisu tersebut dan kaget karena kartu ATM BNI dan ATM Mandiri yang dibungkus tisu ternyata sudah ditukar pelaku.

"Di dalam tisu itu ada kartu ATM BRI  dan kartu komputer line kereta api. Korban langsung mengecek rekeningnya, ternyata  telah raib Rp 119 juta. Dari kartu  ATM BNI sebesar Rp 100 juta dan kartu ATM Mandiri sebesar Rp 19 juta," jelas Awaluddin.

Korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. Dari penyelidikan  diketahui  keberadaan Sahil  di daerah Lahat, Sumatera Selatan. Setelah  berkoordinasi dengan Unit Buser Satreskrim Polres Lahat, dilakukan penangkalan Pop Mie  dan M Sahil ditangkap di Bengkulu.

"Dua pelaku lain masih diburu," kata Awaluddin.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 atau 378 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal  7 tahun pidana.