Mahasiswa Papua Sebut Korlap Tak Suruh Bawa Bintang Kejora

Sabtu, 31 Agustus 2019

Mahasiswa Papua di Polda Metro Jaya.

GILANGNEWS.COM - Mahasiswa Papua dan Papua Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Sabtu (31/8).

Aksi itu sebagai bentuk solidaritas atas penangkapan kedua rekannya yang merupakan koordinator lapangan saat aksi di depan Istana pada Rabu (28/8) lalu.

Kedua korlap yang diamankan adalah Anes Tabuni dan Charles Kossay. Anes diduga berperan sebagai koordinator lapangan, membuat undangan, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan orasi di atas mobil komando.

Sementara Charles berperan sebagai korlap Jakarta Timur, dan berorasi di atas mobil komando bersama Anes.

Salah satu peserta aksi, Chika Tabuni, yang juga ikut demo Rabu lalu itu mengatakan bendera Bintang Kejora yang dibawa saat aksi lalu merupakan inisiatif dari para pedemo.

"Pengibaran bendera itu bukan korlap yang meminta untuk teman-teman harus bawa, itu cuma harga diri orang Papua yang selama ini diinjak-injak, itu sebagai harga diri makanya mereka siap mengibarkan bendera bahkan semua siap kalau ditangkap, kita semua siap ditangkap," ujarnya.

Chika mengatakan kedua korlap tidak memberikan instruksi untuk membawa dan mengibarkan bendera tersebut.

"Tidak ada instruksi untuk kamu yang harus bawa karena kita masing-masing, beda tempat tinggal beda ini, semua punya inisiatif, kita semua yang di situ sudah berniat kita semua di aksi itu mengibarkan bendera itu, kita semua kalau ditangkap kita siap untuk ditangkap," tuturnya.

Karena merasa satu solidaritas dengan Anes dan Charles, Chika mengatakan sekitar 50 orang yang telah berkumpul di depan Polda Metro Jaya siap untuk ditahan. Mereka juga meminta satu ruang penjara kosong untuk ditempati.

Bahkan, Chika mengatakan, mereka tak segan untuk kembali bermalam di trotoar depan Polda Metro Jaya untuk menunggu kebebasan kedua rekannya itu.

"Kita sudah sepakat kita siap dipenjarakan jadi sediakan satu penjara kosong semua massa aksi tanggal 28 (Agustus) untuk dipenjarakan di penjara yang sama dengan dua teman kami," tuturnya.

Saat ini Anes dan Charles tengah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Keduanya ditangkap pada Jumat (30/8) malam.

Anes dan Charles dijerat dengan Pasal 106 juncto pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP.