Polisi Amankan Pedagang Bagian Tubuh Harimau Sumatera

Ahad, 01 September 2019

Tulang belulang harimau Sumatera yang diamankan dari tiga tersangka di Pasaman Barat.

GILANGNEWS.COM - Polisi mengamankan tiga orang pelaku perdagangan bagian tubuh harimau Sumatera di Sumatera Barat. Tulang belulang harimau menjadi barang bukti.

Pengamanan tiga orang pelaku perdagangan bagian tubuh Sang Raja Rimba itu dilakukan di Talao Nagari Talu, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (31/8/2019).

Ketiga tersangka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatera Barat.

"Benar, kami sudah amankan tersangka," kata Kapolres Pasbar AKBP.Iman Pribadi Santoso di Pasaman Barat, Sabtu (31/8/2019) malam.

Kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Afrides Roema, penangkapan berasal dari informasi adanya warga yang memiliki dan menyimpan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Melalui sebuah proses transaksi, petugas mendapati kebenaran kabar tersebut dan mengamankan tiga orang.

Mereka adalah masing-masing RR (40 tahun), DA (40 tahun) dan IM (37 tahun).

"Selain mereka (ketiga orang itu) kita turut amankan barang bukti berupa tengkorak kepala dan tulang belulang Harimau Sumatera," kata Kapolres.

Dalam pemeriksaan sementara, para pelaku menyebutkan, barang bukti dari satwa yang hampir punah tersebut berasal dari kawasan hutan yang ada di Talamau. Harimau diperoleh dengan jalan menjerat.

Dari hasil pemeriksaan, baru satu orang hang ditetapkan sebagai tersangka, yakni "DA", sementara dua lainnya masih dalam status terperiksa.

Polisi menjerat pelaku dengan sangkaan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.