Pemprov Riau akan Buat Pergub Melarang Menanam di Lahan Terbakar

Jumat, 20 September 2019

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang larangan menanam di lahan bekas terbakar.

Pergub tersebut sebagai upaya Pemprov Riau mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta menangkap pelaku pembakar lahan di Provinsi Riau.

"Pergub itu ide saya, yang akan saya sampaikan ke pak Gubernur. Karena kita melihat hampir semua lahan yang terbakar itu bukan lahan kebun, tapi lahan tidur," kata Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Menurutnya, jika lahan tidur terbakar pasti tujuannya untuk berkebun. Sementara selama ini pemerintah kesulitan mencari pelaku pembakar lahan.

"Makanya saya berpikir kenapa kita Pemprov Riau tak buat Pergub yang melarang menanam di lahan bekas terbakar," ujarnya.

"Nanti kita lihat kalau ada lahan terbakar lalu ada tananam, pasti itu pelakunya. Pergub ini sebagai bentuk pencegahan Karhutla juga," sambungnya.

Bahkan mantan Komandan Korem 031 Wirabima ini menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan pihak Polda Riau untuk membuat Pergub itu.

"Saya komunikasi dengan pak Waka Polda Riau, beliau mendukung rencana itu," cetusnya.

"Sekarang ini banyak lahan terbakar.

Kita tunggu saja Pergubnya. Kalau dia menanam berarti dia melanggar, berarti dia pelaku pembakaran lahan," tegasnya menambahkan.

Selain itu, sebut Wagubri, dengan Pergub itu pemilik lahan juga bisa dijerat hukum, karena lalai menjaga kebun miliknya.

"Itu berpikir logis saya. Kan pusing juga kita berpikir terus menangkap pelaku pembakar lahan," pungkasnya.