Lahannya Dibangun Sutet Tanpa Izin, Sairan Laporkan Manajer Pertanahan PLN ke Polda Riau

Senin, 23 September 2019

Anggota DPRD Pekanbaru melakukan peninjauan ke lokasi pengerjaan lahan tower Sutet PLN tanpa izin oleh PLN UPPJ Riau Kepri, di KM 4,5 Garuda Sakti, Tampan Pekanbaru, Senin (23/9).

GILANGNEWS.COM- Sairan Sinaga, resmi melaporkan Erik Winada, Manajer Bagian Pertanahan PLN UPPJ Riau Kepri, ke Polda Riau, Minggu petang (22/9/2019).

Dalam laporan yang bernopol: STPL/428/IX/2019/SPKT/Riau, disebutkan pegawai PLN tersebut mengerjakan lahan miliknya di KM 4,5 Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, tanpa izin pelapor.

Lahan yang dikerjakan PLN untuk tower Sutet tersebut seluas 16X16 meter, dari luas lahan milik Sairan sekitar 6 ha. "Padahal kami sudah ada perjanjian sebelumnya tanggal 14 September. Perjanjian itu dibuat secara tertulis, saya selaku pemilik lahan dan Pak Erik Winada perwakilan PLN," kata Sairan, Senin (23/9).

Sairan melaporkan kasus ini karena PLN sudah melanggar perjanjian, sehingga mereka bekerja membangun tapak dan rangka tower Sutet. Padahal dalam surat perjanjian tersebut berbunyi pihak pertama (Sairan) meminta agar pembangunan tower dipindah, pihak pertama meminta PLN menurunkan tim survei, pihak pertama meminta agar PLN menghentikan sementara pengerjaan sampai ada penyelesaian.

"Rupanya tanpa sepengetahuan saya, mereka kerja. Bahkan ada membawa oknum ormas ke lokasi. Saudara saya di lokasi ada yang dipukul oleh oknum ormas tersebut. Ini nanti dilaporkan juga ke Polsek Payung Sekaki," janjinya.

Sairan menegaskan, dirinya tidak akan menghalangi program pemerintah. Apalagi ini nanti untuk kepentingan masyarakat banyak. "Yang saya kesalkan, perjanjian sudah kami buat, tapi dilanggar. Ini kan tak ada etika. Pakai bawa ormas pula. Saya berharap agar proses hukum kasus ini harus diproses sesuai aturan yang ada," pintanya.

Kuasa Hukum Sairan, Alam Suin Berutu SH MH juga mengaku kecewa dan menyesalkan kejadian ini. Arogansi oknum PLN tersebut sudah jelas ingin menguasai lahan milik kliennya.

"Kasus ini jelas pidana sesuai UU No 51 Tahun 1960 tentang PPRP, ini harus diproses. Apalagi lahan tersebut sudah dipolice line oleh Polsek Payung Sekaki. Tapi oknum pekerja PLN tersebut tetap masuk ke lahan dan bekerja," tegasnya.

Tidak hanya secara pidana, Alam juga akan menggugat PLN secara perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam waktu dekat ini. "Harapan kami meminta aparat kepolisian, segera menindaklanjuti, jangan berkelanjutan," harapnya.

Terpisah, Pihak PT. PLN Persero (P3B Sumatera) saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, tidak satupun yang mau memberikan keterangan. Bahkan awak media juga sudah menunggu di ruang tunggu kantor PT. PLN Persero (P3B Sumatera) beberapa menit, ternyata yang datang hanya security.

"Semua bos lagi di luar, jadi tidak ada yang bisa diwawancarai," kata security PLN tersebut singkat. Awak media juga sempat menghubungi pimpinan PLN WRKR via ponsel, namun tak direspon hingga berita ini diturunkan.

Turun ke Lokasi

Tidak hanya melapor ke Polda Riau, Sairan bersama kuasa hukumnya, melaporkan ikhwal ini ke DPRD Pekanbaru, Senin pagi (23/9).

Laporan diterima Fraksi PDI Perjuangan, yang dipimpin oleh Dapot Sinaga bersama anggota dewan lainnya. Setelah berkas laporan diterima, legislator ini langsung turun ke lokasi,  menindaklanjuti laporan Sairan.

Dalam kunlap tersebut langsung dipimpin Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dapot Sinaga, serta anggota fraksi lainnya Ruslan Tarigan, Vicktor Parulian, Heri Kawi Hutasoit, Dapit Marihot Silaban dan Robin Edwar. Kedatangan para legislator tersebut untuk memastikan laporan masyarakat ke ruang Fraksi mereka.

Dari pantauan di lapangan, saat para wakil rakyat ini datang, seluruh pekerja langsung menghentikan pekerjaan mereka, bahkan yang sedang berada di tiang puncak sutet, juga begegas turun. Namun sayangnya anggota DPRD tidak bisa bertemu dengan perwakilan PLN karena tidak di tempat, melainkan hanya para pekerja saja.

Para Wakil rakyat mengaku kesal karena tidak ada yang merasa bertanggung jawab di lokasi pekerjaan itu. Sedangkan pembangunan terus saja dilakukan, "kalian bekerja di sini tapi tak ada satupun yang bisa tanggung jawab, termasuk dari PLN. Kalau terjadi apa apa bagaimana" jelas Dapot.

Dapot menyampaikan lagi, persoalan ini juga ada yang membekingi, yakni ormas tertentu. 

"Kalau disini kita melihat ada arogansi PT PLN kepada masyarakat, mestinya ini tidak perlu dilakukan, panggil saja baik baik warga itu dan saya rasa warga juga paham bahwa ini untuk kepentingan umum, jika dengan kekerasan dan arogansi, tentunya masyarakat tidak akan senang juga," tegasnya.

Atas kejadian ini, dalam waktu dekat DPRD Pekanbaru akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada PT PLN untuk dilakukan hearing dengan DPRD terkait persoalan ini, karena jangan sampai akibat pembangunan yang dilakukan PLN berdampak buruk pada masyarakat. ****