Demokrat Setuju Syarat Maju Pilkada Tak Pernah Zina, Narkoba, dan Judi

Kamis, 03 Oktober 2019

Ferdinand Hutahaean

GILANGNEWS.COM - Dalam rancangan PKPU yang tengah dibahas, KPU mensyaratkan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, yakni judi, menggunakan atau mengedarkan narkoba, berzina, dan mabuk. Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku setuju dengan revisi tersebut.

"Menurut hemat kami, syarat tersebut memang perlu dirinci. Soal (tak pernah) narkoba, zina, dan judi kami sangat setuju. Tapi batasannya harus jelas dan tidak boleh multi-tafsif," kata Ferdinand kepada kumparan, Kamis (3/10).

Namun, menurut Ferdinand, KPU harus meninjau kembali potensi multi-tafsir pada syarat tidak pernah mabuk. Sebab, menurutnya, batasan mabuk bagi setiap orang bisa berbeda.

"Hati-hati, batasan mabuk ini tidak sama bagi semua orang, tergantung daya tahan tubuh orangnya. Tidak boleh juga orang yang hanya minum sedikit alkohol, lantas dituduh mabuk," ucapnya.

Apalagi, kata Ferdinand, banyak daerah di Indonesia yang memiliki minuman tradisional yang mengandung alkohol. Minuman tersebut bahkan terkadang masuk dalam budaya dan tradisi setempat.

"Jangan pula itu nanti dikategorikan sebagai mabuk, atau orang habis jamuan makan, minum anggur (disebut mabuk). Bahaya kalau definisi mabuk ini tidak jelas. Ada baiknya soal mabuk ini dikeluarkan saja, jika tidak bisa dibuat batasan hukum yang jelas," tegas Ferdinand.

"Daripada nanti jadi masalah, lebih baik dibataskan saja soal mabuk," pungkasnya.