Riau

Sudah Pernah Diturunkan, Iklan di Bando Tuanku Tambusai Kembali Tayang

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Bando di jalan Tuanku Tambusai kembali memasang iklan, padahal pada 7 Februari 2020 lalu iklan yang menempel di Bando itu sudah dicopot Satpol PP Kota Pekanbaru.

Pantauan wartawan, sudah dua hari belakangan ini iklan berukuran jumbo itu kembali tayang. Iklan yang menempel berisi promosi produk bangunan.

Posisinya persis di depan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pelarangan iklan berdasarkan pelarangan keberadaan bando.

Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

"Sudah tahu bando itu tidak boleh, apalagi naik iklan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.

Apalagi Bando tersebut sudah dipasang stiker peringatan oleh instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu. "Sudah dipasang stiker tiang dalam pengawasan. Orang mau dipotong kok ditempel (iklan)," tegasnya.

Iklan Bando atau papan reklame yang melintang di jalan di Kota Pekanbaru merugikan pemerintah. Sebab, Pemko tidak lagi mengambil pajak dari iklan tersebut. Artinya, pajak dari iklan itu tidak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu diakui, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Bapenda tidak lagi mengambil pajak dari iklan bando. "Kita tidak ambil pajaknya," kata pria yang akrab disapa Ami ini.

Ia menjelaskan, jika ukuran iklan mencapai 5x10 meter, pengusaha seharusnya membayar Rp10 juta. Namun, lantaran Bando merupakan median yang ilegal, Pemko tidak lagi memungut pajak.

"Kalau ukuran segitu bisa Rp9 juta sampai Rp10 juta pertiga bulan," jelasnya.

Di Pekanbaru, ada sembilan bando yang berdiri. Namun, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

Di Jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong.

Kemudian, ada dua berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank. Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan.

Sebab, meski Ilegal bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar. Namun, Satpol PP sudah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis itu.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.


Tulis Komentar