Legislator

Ida Yulita Menang di PTUN Pekanbaru, BK Banding ke Medan

Masni Ernawati

PEKANBARU- Kasus etik Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti, masuk babak baru. Setelah Ida Yulita menang di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Pekanbaru kemarin, kini Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru, melakukan upaya banding.

Wakil Ketua BK DPRD Pekanbaru Masni Ernawati, Rabu (18/3/2020) menegaskan, upaya banding tersebut, hasil putusan PTUN Pekanbaru Nomor : 61/G/2019/ PTUN P.Baru, tertanggal 11 Maret 2020. 

"BK sudah membicarakan hal ini. Kita juga sudah mengajukan permohonan banding ini Jum'at (13/3/2020) lalu," tegas Masni Ernawati.

Masni Ernawati lalu merunut kasus ini hingga sampai di meja PTUN Pekanbaru. Dari awal sebenarnya, BK DPRD Pekanbaru sudah memutuskan bahwa Ida Yulita Susanti SH, anggota DPRD Kota Pekanbaru ini bersalah.

Penetapan ini digelar, dalam Sidang Kode Etik yang digelar BK DPRD Pekanbaru tahun 2019 lalu. Bahkan pada sidang paripurna yang digelar Senin (2/9/2019) silam, BK memutuskan memberi sanksi kode etik teguran tertulis kepada Ida.

Isinya, BK memutuskan bahwa Ida Yulita Susanti bersalah dalam sidang kode etik yang digelar pada September 2019 lalu. BK kemudian memutuskan memberi Sanksi Kode Etik teguran tertulis kepada Ida.

"Jadi ini resmi, dan Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh Majelis BK saat itu, yang diketuai oleh Masni Ernawati dari Fraksi Golkar dan Anggota Pangkat Purba serta Yusrizal," terang politisi senior Golkar ini.

Mengenai upaya banding ini, masih kata Masni Ernawati, ini dilakukan karena pihaknya, tidak puas dengan putusan majelis hakim PTUN Pekanbaru.

"Ini tidak main-main. Kami juga sudah memaparkan dalil dan dikuatkan kesaksian ahli dan alat bukti. Tapi sayangnya, hakim (PTUN) memutuskan lain. Makanya sekarang kami gunakan hak tergugat untuk lakukan upaya hukum banding," sebutnya.

Politisi Golkar ini juga menyebut putusan BK DPRD Pekanbaru nomor 01/DPRD/BK-V/2019, tanggal 19 Agustus 2019, merupakan putusan perilaku etik internal DPRD, bukan merupakan objek TUN (beschikking).

"Dari awal sudah kita wanti-wanti, harusnya ini bisa menjadi pertimbangan hakim. Karena ini bersifat etik internal DPRD. Masa ada dewan yang bersalah tidak boleh ditegur. Kan aneh," kata Masni heran.

Sebelumnya, Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti kepada wartawan belum lama ini mengatakan, dirinya menghargai upaya banding yang dilakukan BK DPRD Pekanbaru.

"Terkait upaya hukum banding yang akan dilakukan BK DPRD, kita hargai. Karena kita adalah negara hukum, tapi sebaiknya kita hormati putusan PTUN, Karena  sudah jelas fakta hukumnya," katanya.**


Tulis Komentar