Yuliarso Bantah Terima Uang Penerimaan THL

Komisi I DPRD Hearing Dengan Dishub Pekanbaru

Anggota Komisi I DPRD Isa Lahamid (pakai kopiah sebelah kanan), saat bertanya tentang penerimaan THL kepada Dishub Pekanbaru, Selasa (16/6/2020).

PEKANBARU- Komisi I DPRD Pekanbaru kembali mengingatkan kepada jajaran Dishub Pekanbaru, agar tidak ada lagi kasus baru, tentang penerimaan tenaga honor atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungannya.

Kasus yang sempat muncul dan mencoreng nama Dishub dan Pemko Pekanbaru secara umum, agar dapat diantisipasi. 

"Kami sarankan, setiap ada penerimaan THL mesti dilakukan sesuai prosedur. Adanya isu simpang siur kemarin, dapat diluruskan. Jangan sampai masyarakat resah," kata Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Doni Saputra.

Suasana hearing Komisi I DPRD dengan Dishub, Selasa (16/6/2020) lalu, terkait penerimaan THL yang diduga harus bayar.

Sekadar diketahui, Komisi I DPRD Pekanbaru mendapatkan Laporan dari warga, bahwa pemerintah THL di Dishub Pekanbaru, harus membayar sejumlah uang puluhan juta. Dari laporan tersebut, Komisi I memanggil Dishub Pekanbaru untuk meminta keterangan, dalam hearing, Selasa (16/6/2020) lalu.

Komisi I lalu mewanti-wanti Dishub, agar ke depannya jangan sampai kepercayaan masyarakat ke Pemko Pekanbaru luntur. Terutama persoalan perekrutan THL. 

"Harus clear. Bahkan kita minta juga kepada Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru yang hadir dalam hearing kemarin, tetap mengawasi. Tentunya jika terjadi lagi, harus  ikut bertanggung jawab," harapnya.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso (baju koko biru), menyampaikan soal penerimaan THL di dinasnya, saat hearing dengan Komisi I DPRD, Selasa (16/6/2020) lalu.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso membantah atas tuduhan tersebut. Bahwa surat yang dimaksud adalah surat bodong, atau penipuan yang membawa nama Dishub.

"Itu isu ymurahan dan tidak ada hubungannya dengan instansi yang kami pimpin. Karena surat yang ditunjukkan merupakan surat palsu, bodong, dan juga hoax. Kami juga menyarankan supaya korban melaporkan ke pihak berwajib," tegasnya.

Jika pun ada penerimaan THL/honor di Dishub, tentu melalui proses yang sesuai dengan aturan. Dan melalui tahapan-tahapan dan penjaringan yang benar sesuai dengan kebutuhan dan anggarannya.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menerangkan soal perekrutan THL di dinasnya, saat hearing dengan Komisi I DPRD, Selasa (16/6/2020).

"Makanya, apabila ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan dengan jumlah uang cukup besar, datang ke kami. Jika ada pegawai kami yang bermain tunjukkan biar kami tindak," tambahnya.

Hadir dalam hearing kemarin, semua anggota Komisi I, serta beberapa pejabat Dishub Pekanbaru. Di antaranya Sekretaris Dishub Sunarko, Kepala Bidang Angkutan Khairunnas, Kepala Bidang KTSP Tengku Ardi Dwisasti, serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Dishub Febrino. *


Tulis Komentar