Jangan Ada Pemutusan Listrik Pelanggan

Hearing Komisi IV Dengan PLN Berlangsung Alot

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST (tengah), saat membuka hearing dengan UP3 PLN Pekanbaru, terkait kenaikan tarif listrik dalam hearing, Selasa (9/6/2020).

PEKANBARU- Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan UP3 PLN Pekanbaru, Selasa (9/6/2020) di ruang Banmus DPRD Pekanbaru. Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi IV Sigit Yuwono ini, berlangsung alot.

Sebab, pembahasan mengenai lonjakan rekening listrik bulan Juni 2020, terjadi hujan pendapat. Hadir dalam hearing tersebut, Kepala UP3 PLN Pekanbaru Himawan Sutanto, beserta jajaran manajernya.

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono mengharapkan, agar PLN Pekanbaru bisa memberikan relaksasi yang lebih ringan, dengan memperpanjang waktu angsuran, hingga akhir tahun kepada masyarakat.

Selain itu juga, PLN harus memberikan kemudahan serta percepatan penyelesaian masalah yang menjadi beban masyarakat.

Manajer UP3 PLN Pekanbaru Himawan Sutanto (kanan), menjelaskan terkait kenaikan tarif listrik saat hearing dengan Komisi IV DPRD, Selasa (9/6/2020) di ruang Banmus DPRD Pekanbaru.

"PLN jangan seenaknya. Harus aktif menjelaskan ke pelanggan, melalui unit layanan yang ada di bawahnya. Jangan ada pemutusan bagi pelanggan yang masih dalam tahap penyelesaian lonjakan rekening tersebut," tegas Sigit.

Mengenai masalah kenaikan pembayaran rekening listrik, menurut Sigit ini terjadi akibat petugas pencatatan yang tidak akurat, sehingga muncul tagihan listrik yang mengejutkan pelanggan.

"Nggak masuk akal, masyarakat dengan menggunakan daya 900 Watt bisa membayar sampai Rp 2 jutaan. Bahkan ruko yang hanya membayar beban sebesar ratusan ribu hanya membayar Rp 90 ribuan, kan aneh," terang Sigit lagi.

Dalam persoalan ini, DPRD meminta PLN Pekanbaru melakukan evaluasi, terhadap pihak ketiga yang bertugas mencatat meteran listrik masyarakat. Bila perlu di setiap rayon dilakukan lelang bagi pihak ketiga, agar ada perbandingan dan perubahan dalam membantu kinerja PLN sendiri.

Anggota Komisi IV Heri Setiawan, saat bertanya kepada UP3 PLN Pekanbaru, terkait kenaikan tarif listrik dalam hearing, Selasa (9/6/2020).

"Kita meminta pihak PLN jangan ada pemutusan listrik kepada pelanggan di masa Covid-19 ini," tegasnya.

Manajer PLN UP3 Pekanbaru, Himawan Sutanto menjelaskan, bahwa sejak tahun 2017 hingga saat ini, tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik. Terjadinya kenaikan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020, disebabkan meningkatnya aktivitas masyarakat di rumahnya.

Sehingga penggunaan energi listrik masyarakat, saat adanya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah pendemi dan penerapan PSBB karena Pandemi Covid-19.

“Mulai dari work from home dan aktivitas selama bulan suci Ramadhan, yang setiap tahunnya selalu naik dalam pemakaian listrik. Hal ini menyebabkan pemakaian listrik di bulan Mei (rekening bulan Juni) menjadi naik,” jelas Himawan.

Suasana hearing Komisi IV dengan UP3 PLN Pekanbaru terkait kenaikan tarif listrik dalam hearing, Selasa (9/6/2020) di ruang Banmus DPRD Pekanbaru. *

Selanjutnya, untuk meringankan pembayaran rekening listrik bulan Juni, ada solusi yaitu dengan program relaksasi dari PLN. Kemudian, dijelaskannya lagi, mengenai skema relaksasi yang diberikan PLN bagi pelanggan, yang pencatatan meternya sudah benar. Tetapi tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 melebihi 20 persen, dari tagihan listrik bulan Mei 2020, dengan mekanisme pembayaran bertahap atau angsuran.

“Pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan bulan Mei 2020 ditambah 40 persen, dari nilai kenaikan rekening Juni 2020 dan sisanya 60 persen bisa diangsur selama tiga bulan sesuai keputusan PLN Pusat,” terang Himawan. *


Tulis Komentar