Komisi IV Segera Panggil Pemilik Perumahan GFR

Temuan Hasil Sidak Langgar Perda

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST menunjuk bentangan parit yang ditutup akibat pembangunan Perumahan Green Forest Residence (GFR), di Jalan Duyung, dalam Sidak bersama Komisi IV DPRD Pekanbaru, Selasa (28/7).

PEKANBARU- Komisi IV DPRD Pekanbaru, segera memanggil pemilik Perumahan Green Forest Residence (GFR), untuk digelar hearing. Pemanggilan ini tindak lanjut dari hasil Sidak Komisi IV Selasa pekan lalu.

Komisi IV melakukan Sidak ke Perumahan Green Forest Residence (GFR) Jalan Duyung, Marpoyan Damai, Pekanbaru, diduga melanggar Perda Kota Pekanbaru. Di mana dengan sengaja menutup parit sepanjang sekitar 200 meter untuk membangun taman perumahan, tanpa menghiraukan dampaknya terhadap lingkungan setempat.

Perwakilan DPMPTSP Pekanbaru (kanan) tampak berkoordinasi dengan beberapa anggota dewan, sambil menunjuk ke arah parit yang ditutup pengembang Perumahan Green Forest Residence (GFR) di Jalan Duyung, saat Sidak bersama Komisi IV DPRD Pekanbaru, Selasa (28/7).

"Surat pemanggilannya sudah kita siapkan. Paling lambat pekan depan kita agendakan hearingnya. Kita undang juga OPD terkait," tegas Ketua Komisi IV DPRD Sigit Yuwono ST, Kamis (6/8/2020).

Dalam hearing nanti, Komisi IV meminta manajemen perumahan GFR mengirimkan direksi yang bisa memutuskan kebijakan. Jangan sampai nanti yang diutus, tingkat manajer ke bawah, yang hanya bisa mendengar hearing saja.

"Ini jangan sampai terjadi, jika tidak mau kita suruh pulang. Utus selevel Dirut," harapnya.

Pagar yang menjorok ke Jalan Duyung, yang dibangun pengembang Perumahan mewah Green Forest Residence (GFR), yang dikhawatirkan warga bisa membahayakan.

Sidak Komisi IV ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Bahwa ada pembangunan perumahan mewah GFR, yang membuat taman dengan menutup parit. Kondisi ini melanggar aturan, ditambah yang tutup itu adalah tanah milik pemerintah, dan bukan milik pengembang.

Tidak hanya parit dijadikan taman, tapi pagar perumahannya pun terlalu menjorok ke jalan dan tinggi.  Karena pembangunan ini, juga membuat trotoar tidak ada lagi. Kondisi yang terlihat juga tidak ada bak kontrol sangat disayangkan.

Perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru Rudianto yang ikut dalam Sidak kemarin menegaskan, yang namanya parit tidak boleh diatasnya dibuat taman ini sudah ada aturannya.

Suasana Sidak Komisi IV DPRD bersama beberapa OPD Pemko Pekanbaru, ke Perumahan Green Forest Residence (GFR), di Jalan Duyung, Selasa (28/7).

"Dari hasil pengecekan kita di lapangan kemarin, kita temui ada taman dibangun diatas parit, ini menyalahi aturan," akunya.

Sementara itu, perwakilan Perumahan Green Forest Residence (GFR) Yudi Cokro menyebutkan, bahwa pembangunan itu sudah sesuai dengan plannya.

"Kita membangun sesuai dengan plan. Dan soal komplain masyarakat, bisa ajukan surat ke kita, nanti kita tanggapi surat tersebut," katanya.


Tulis Komentar