Hukrim

Polda Kembali Limpahkan Berkas Perkara Oknum Perwira Tersangka Kurir Sabu 

Proses penangkapan Kompol IZZ bebeberapa waktu lalu.

GILANGNEWS.COM - Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara Kompol IZ (51),  oknum perwira yang jadi tersangka kurir 16 Kg sabu ke ke kejaksaan. Penyerahan berkas perkara dilakukan setelah penyidik Polda Riau melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti. 

Sebelumnya, berkas itu dikembalikan ke penyidik atau P-19 untuk dilengkapi pada pekan lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, mengatakan, jaksa meminta penyidik mengkonfrontir keterangan Kompol IZ dan tersangka HW. Setelah dilengkapi berkas dikirim lagi ke jaksa pada Jumat (pekan lalu)," kata Victor, Selasa (12/1/2021).

Victor berharap berkas yang dikirimkan kembali dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti agar tersangka dan barang bukti bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kami harapnya berkas tersebut P-21," ulas Victor.

Diketahui, Kompol IZ ditangkap bersama HW (51) di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (23/10/2020) lalu. Polisi dan tersangka sempat kejar-kejaran.

Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena mobil yang ditumpangi tersangka dapat membahayakan orang lain. Setelah ditangkap, polisi melakukan penggeledahan mobil tersangka dan menemukan 16 Kg sabu.

Kompol IZ mengalami luka tembak di bagian lengan dan punggung sedangkan HW mengalami luka pada bagian kepada akibat tabrakan dengan kendraan petugas. Untuk mengawal pengiriman barang haram itu, IZ menerima upah sebesar Rp20 juta per Kg.


Tulis Komentar