Terkait Pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU 

"Saya Tak Pernah Melakukan Pelanggaran yang Mencederai Integritas Pemilu"

Arief Budiman.

GILANGNEWS.COM - Arief Budiman merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran yang mencederai integritas pemilu. 

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu," kata Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Arief mengaku sampai saat ini juga belum menerima salinan putusan dari DKPP. Ia mengaku bakal mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah, kita tunggu, kita pelajari, barulah nanti bersikap kita mau ngapain," ujarnya.

DKPP sebelumnya memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. Keputusan ini diambil dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Saat itu Evi menggugat keputusan Jokowi yang memberhentikannya sebagai komisioner KPU.

Pengadu, Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.*


Tulis Komentar