Legislator

Pemko Pekanbaru Raih WTP, Ginda Minta Keberhasilan Ini Dipertahankan 

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama

GILANGNEWS.COM -  DPRD Pekanbaru memberi apresiasi kepada Pemko Pekanbaru, yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas pelaksanaan dan penyelenggaraan administrasi keuangan, Tahun 2020. Raihan ini untuk kelima kalinya diterima Pemko, usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020, Jumat (21/5/2021) kemarin.

"Harapan kita, dengan dapatnya opini WTP ini, Pemko Pekanbaru bisa bekerja lebih baik lagi. Pertahankan lagi untuk tahun depan. Mengingat keadaan perekonomian hari ini kurang baik," saran Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST, Minggu (23/5/2021) 

Disebutkannya, untuk meraih WTP tersebut tidak lah mudah. WTP ini bisa didapatkan, karena adanya keseriusan Pemko dalam menjalankan roda pemerintahan yang berintegritas.

Namun demikian, tambah Politisi Gerindra ini, Pemko dan jajaran harus tetap teliti dalam menjalankan atau menggunakan setiap anggaran, meski itu untuk kepentingan pembangunan. Tujuannya, supaya tidak memunculkan persoalan di belakang hari.

“Raihan WTP ini sebagai tradisi, yang harus bisa dipertahankan terus menerus. Apalagi ini sudah yang kelima kalinya," sebut Politisi milenial ini.

Kepada semua OPD yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru, Ginda meminta, agar lebih memaksimal lagi dalam pengelolaaan dana APBD, ataupun dana dari pemerintah pusat. Selain itu juga, OPD diminta untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, dalam menjalankan program-program pemerintah.

Sehingga opini ini benar-benar bisa dipertahankan. "Kepada Pemko, catatan-catatan yang dari BPK, diharapkan segera dirapikan, serta  menyelesaikannya. Terutama permasalahan aset yang ada di Pemko yang masih lambat dalam penyelesaiannya," pinta Ginda.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT yang menerima langsung laporan tersebut mengatakan, atas raihan ini, Pemko sangat berterima kasih kepada tim BPK RI Perwakilan Riau, serta kepada seluruh jajaran pemerintah kota di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.

"Untuk sejumlah catatan dari BPK RI, Pemko akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam 60 hari ke depan. Setelah itu, laporan keuangan ini disahkan atau diperdakan," katanya.


Tulis Komentar