Legislator

Pansus Tibum Kini Di Bahas DPRD Pekanbaru, Isinya Terkait PKL dan Gepeng

Penanggung Jawab Pansus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST (lima dari kanan), menyerahkan cendramata kepada anggota DPRD Bogor Mardianto, dalam kunjungan kerja, akhir pekan lalu di DPRD Kota Bogor.

GILANGNEWS.COM - Pansus Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat DPRD Pekanbaru, sudah melakukan konsultasi dalam studi bandingnya ke DPRD Kota Palembang, Sumsel dan DPRD Kota Bogor, Jabar. 

Rapat konsultasi yang dipimpin langsung  Penanggung Jawab Pansus Ginda Burnama ST, dan Ketua Pansus DPRD Robin Eduar SH MH digelar akhir pekan lalu, sudah mendapatkan beberapa masukan. 

"Intinya, kita sudah konsultasi dengan kawan-kawan di DPRD Palembang dan Bogor. Mereka kan sudah punya Perda Tibum dan Ketentraman Masyarakat, yang terbaru. Makanya beberapa item Perda mereka akan kita adopsi, untuk diterapkan di Kota Pekanbaru," kata Tibum dan Ketentraman Masyarakat DPRD Pekanbaru Robin Eduar SH MH, Selasa (8/6/2021).

Seperti diketahui, Pansus DPRD Pekanbaru membahas revisi Perda No 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum, yang diusulkan Pemko Pekanbaru sejak tahun 2018 lalu. Namun baru tahun 2021 ini bisa dibahas oleh DPRD Pekanbaru. 

Pembahasan revisi Perda ini dilatarbelakangi, karena perkembangan Kota Pekanbaru sudah semakin pesat. Kondisi Ketertiban Umum Tahun 2002 lalu di Pekanbaru, tidak sama dengan sekarang. Jauh meningkat pesat, serta mengharuskan Perda tersebut direvisi. 

Dari beberapa item pasal yang direvisi, tambah Robin Eduar, yakni mengenai PKL (pedagang kaki lima) tidak boleh lagi berjualan di ruas jalan protokol. Lalu, penertiban gepeng harus dilakukan secara maksimal, serta tidak boleh lagi lempar tanggung jawab antara Satpol PP dengan Dinsos Pekanbaru. 

"Nanti juga akan diubah mengenai sanksi bagi pelanggar Perda ini. Namun nominalnya masih akan dibahas Pansus," tambah Politisi PDIP ini. 

Lebih lanjut dijelaskan Robin lagi, dalam Perda yang lama, hanya dimuat 29 pasal yang menyangkut Ketertiban Umum. Pada Revisi Perda ini, diusulkan penambahan pasal menjadi 53 pasal. 

"Tentunya kita akan kroscek pasal-pasal apa saja yang ditambah. Karena Perda lama kan hanya membahas Ketertiban Umum. Sekarang poinnya nambah mengenai Ketentraman Masyarakat. Ini lah yang akan kita singkronkan lagi dengan kondisi kekinian Kota Pekanbaru," terangnya. 

Setelah melakukan studi banding, langkah yang akan dilakukan Pansus DPRD Pekanbaru selanjutnya, membahas secara rinci mengenai pasal-pasal yang diusulkan, serta item yang menjadi rekomendasi Pansus. 

"Secepatnya revisi Perda ini kita sahkan. Kalau bisa Bulan Juli ini, lebih baik. Ini tergantung pembahasan dan support data dari Satpol PP dan Dinsos," sebutnya. 


Tulis Komentar