Direktur PT Dungo Reksa Gelapkan Iuran BPJS Karyawan Rp 1,2 Miliar, Kadisnaker Riau Warning Perusaha
GILANGNEWS.COM - Pasca ditangkapnya Direktur PT Dungo Reksa oleh pihak kepolisian, dikarenakan menggelapkan uang iuran BPJS karyawannya mencapai Rp1,2 miliar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengingatkan agar seluruh perusahaan tidak melakukan hal yang serupa.
"Kepada seluruh perusahaan yang ada di Riau jangan menunda-nunda hak karyawan. Jangan mencoba-coba menunda apalagi tidak membayar hak pekerja keikutsertaannya sebagai jaminan BPJS," ujar Jonli tegas, Selasa (28/9/2021).
Kata Jonli, pekerja dalam jaminan hari tua dan pensiun merupakan perlindungan dalam kejadian hal yang tidak terduga.
"Itu untuk mereka yang jaminan hari tua dan pensiun dalam bentuk perlindungan seperti kecelakaan atau meninggal dunia," tukasnya.
Tulis Komentar