Hukrim

Surat Permohonan Diantar ke Pengadilan Negeri, Warga Jalan Irkab Resmi Prapradilkan Polresta Pekanba

Berkas permohonan warga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Buntut cekcok dengan oknum anggota dewan berinisial IYS, warga di Jalan Irkab RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai akan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedatangan warga, tim pengacara serta ahli pidana untuk melakukan Praperadilan kepada Kepala Kepolisian Resortkota Pekanbaru.

"Iya hari ini kita antarkan berkas permohonan praperadilan ke kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru," kata pengacara Firma Hukum Semua Orang (FHSO), Suharmansyah, Senin (11/10/2021).

Suharmansyah yang telah dimandatkan oleh warga dan keluarga korban mengatakan alasan melakukan Praperadilan disebabkan karena oknum penyidik di Polresta Kota Pekanbaru telah menahan dua warga tanpa bukti-bukti yang kuat.

"Kita tidak sepakat dengan penetapan serta penahanan yang telah dilakukan penyidik kepada dua tersangka ini. Makanya kita uji di Pengadilan. Kalau hakim nanti sepakat dengan permohonan warga, tentu kedua anak-anak itu lepas demi hukum," ungkapnya.

Suharmansyah dengan tegas menyebutkan, apa yang dituduhkan oleh IYS serta keluarga jika warga di Kelurahan Irkab melakukan pembacokan serta pengeroyokan tidaklah benar.

"Anak-anak kita itu kan tidak ada melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh IYS. Seperti pembacokan dan lainnya. Jadi inilah alasan kami melakukan prapradilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru yang akan berlangsung hingga satu pekan kedepan," pungkasnya.


Tulis Komentar