Pekanbaru

Nilai Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Kadis ESDM Riau Ajukan Prapid ke Pengadilan

Kuasa Hukum Indra Agus, Rizki JP Poliang.

GILANGNEWS.COM - Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman, akhirnya resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.

Indra Agus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) pada Selasa (12/10/2021). Penahanannya dititipkan di Rutan Polres Kuansing.

Kuasa Hukum Indra Agus, Rizki JP Poliang, mengatakan, permohonan praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Taluk Kuantan. "Sudah diajukan kemarin, 13 Oktober, sekitar pukul 15.15 WIB," ujar Rizky, Kamis (14/10/2021).

Rizki menjelaskan alasan kliennya mantap mengajukan praperadilan. Ia menilai ada cacat hukum formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini yang bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PERJA-039/A/JA/20/2020 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

"Di sisi lain kami menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap klien kami dilakukan dalam kurun waktu yang terbilang sangat singkat. Hal ini menurut kami sangat jauh dari kebiasaan penanganan korupsi yang dilakukan kejaksaan yang dilakukan berbagai daerah lain di Indonesia," jelas Rizki.

Atas dasar hal tersebut, kata Rizki, diduga dalam penanganan korupsi ada upaya 'memaksakan' penetapan tersangka terhadap Indra Agus. Pasalnya saat dipanggil sebagai saksi pada 12 Oktober, status perkaranya masih penyelidikan dan bukan penyidikan.

Pada persidangan nanti, Rizki berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing untuk bisa hadir dan bersidang sebagai pihak dalam persidangan praperadilan. "Jangan hanya mengutus bawahan atau menonton di kursi pengunjung," tutur Rizki.

Sebelum diberitakan, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengatakan, praperadilan merupakan hak semua orang. "Silakan saja dia mengajukan. Itu hak daripada tersangka, apakah itu mengajukan praperadilan, atau apakah upaya lain," ujar Hadiman, Rabu (13/10/2021).

Hadiman mengatakan, pihaknya siap menghadapi tuntutan praperadilan, jika diajukan Indra Agus. Menurut Hadiman, penetapan tersangka terhadap Indra Agus sudah dilakukan secara profesional dan mengantongi cukup bukti.

"Kami juga mempunyai hak, artinya memproses sampai ke pengadilan. Bukti-bukti yang kami temukan lebih dari dua alat bukti. Apalagi ini ada dalam putusan pengadilan, bahwa ada perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sana terpidana
Edisman dan Ariadi," tutur Hadiman ketika ditemui di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Edisman adalah Bendahara Pengeluaran di Dinas ESDM Kuansing dan Ariadi merupakan Pejabat Pelaksana Tenis Kegiatan Bimtek saat itu. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih rendah 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Di dalam putusan (Edisman dan Ariadi), perbuatan mereka bersama-sama dengan IAL (Indra Agus Lukman)," tegas Hadiman.

Disinggung tentang alasan lain akan dilakukan praperadilan oleh Indra Agus adalah karena kasus sudah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selain itu, kerugian negara juga sudah dipulihkan.

Hadiman menyatakan, pernah mendengar hal itu. "Ada ya saya dengar, saya baca seperti itu," kata Hadiman. Terkait rumor SP3, Hadiman membantah hal tersebut. "Sampai hari ini, SP3 itu tidak ada. Kan Kajari juga tidak pernah mengeluarkan SP-3 dan yang ada perkara atas nama IAL belum diproses sampai ke pengadilan," jelas Hadiman.

Hadiman juga menjelaskan, proses hukum terhadap Indra Agus dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kejari Kuansing dipertanyakan kenapa tidak melakukan proses hukum terhadap Indra Agus sedangkan dua tersangka lain sudah inkrah.

"Atas laporan itu kami menelusuri. Ternyata benar ada dalam putusan bahwa IAL ini selaku kepala dinas ikut serta melakukan perbuatan itu, dan sekarang kita proses," kata Hadiman.

Terkait pengembalian kerugian negara, Hadiman, menyebut memang benar sudah dikembalikan seluruhnya. Hanya saja, itu terjadi saat Edisman dan Ariadi dalam proses penuntutan, dan tidak mengembalikan ketika proses penyelidikan. "Itu (pengembalian) tidak menghapus pidana, hanya meringankan karena sudah diproses dalam persidangan," kata Hadiman.

Hadiman juga mengungkapkan adanya surat pernyataan dari Edisman dan Ariadi yang mengakui bahwa mereka yang bertanggung jawab dalam perkara itu. Namun, surat itu dibuat setalah mereka divonis dan status perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Mereka sudah divonis, barulah membuat surat pernyataan. Entah siapa yang membuat itu dan sebagainya. Namun pada saat kita tanya saksi Edisman dan Ariadi mengakui kalau buat
surat pernyataan itu setelah putusan pengadilan," jelas Hadiman.


Tulis Komentar