Pekanbaru

Bantah Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi APBD Riau, SF Hariyanto: Saya hanya Antar Be

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ir SF Hariyanto MSi.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ir SF Hariyanto MSi di Mapolda Riau. Ia diperiksa sebagai saksi terkait suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Dugaan korupsi suap itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Keterangan saksi akan dicantumkan dalam berkas perkara mantan Ketua DPD I Golkar Riau itu.

Sekdaprov Riau, SF Hariyanto saat dikonfirmasi terkait itu membantah jika ia memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi, namun melainkan untuk menyerahkan berkas yang diminta oleh KPK perihal Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Annas Maamun sebagai Gubernur Riau.

"Saya dipanggil KPK bukan diperiksa sebagai sanksi kasus itu. Tapi saya hanya mengantar berkas itu. Karena dalam surat pemanggilan, saya diminta untuk membawa SK pengangkatan dan pemberhentian Pak Annas Maamun sebagai Gubernur Riau," kata SF Hariyanto kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

"Jadi saya bawah berkas itu, dan tidak ada pemeriksaan. Sampai di situ ditanya soal berkas itu sudah," sambung mantan Inspektur, Inspektorat Jenderal, Kementerian PUPR ini.

Setelah berkas diserahkan, lanjut SF Hariyanto, kemudian berkas itu dibaca. Selanjutnya disita dan dibuat berita acara penyitaan.

"Setelah itu saya langsung pulang. Karena saya saat kejadian itu tidak tahu menahu. Sebab saya tidak terlibat sebagai kepala dinas atau apa. Pada saat itu saya menjabat Staf Ahli Bidang Pembangunan," pungkasnya.


Tulis Komentar