Legislator

Fitnah Sekretariat DPRD, Pemuda Milenial Pekanbaru Akan Dilaporkan ke Aparat Hukum

Gedung DPRD Pekanbaru.

 GILANGNEWS.COM - Sekretariat DPRD Pekanbaru dalam waktu dekat, akan melaporkan organisasi kepemudaan Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) ke aparat penegak hukum, dalam waktu dekat.

Laporan tersebut seiring tuduhan kegiatan dan pengadaan yang mencurigakan di Sekretariat DPRD Pekanbaru. Tuduhan tersebut dinilai fitnah dan mencemarkan nama baik lembaga DPRD. 

Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD Pekanbaru, Anggie Putra SSTP menegaskan, bahwa pihaknya memastikan melaporkan PMP, atas pernyataan Risma Yulis alias Teva Iris sebagai Ketua PMP. 

Apalagi dalam pernyataan Teva Iris menyebutkan, ada 7 item kegiatan dan pengadaan di Sekretariat DPRD Pekanbaru yang mencurigakan.

"Semua itu fitnah, tidak benar. Pernyataan itu sangat merugikan nama baik lembaga ini, termasuk kami yang bekerja di sini," tegas Anggie kepada wartawan, Jum'at (7/1/2022) di Pekanbaru. 

Pihaknya meminta agar Ketua PMP Teva Iris, untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut, dalam waktu 2X24 Jam. Jika yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk penanganannya. 

"Jadi, kami tunggu klarifikasinya sesuai waktu yang kami berikan hingga Minggu (9/1/2022) . Jika tidak, maka kami Sekretariat DPRD Pekanbaru melaporkan resmi Rismayulis alias Teva Iris, pada Senin (10/1/2021)," janjinya tegas. 

Dalam keterangan pers-nya, Kamis (6/1/2022) di Pekanbaru, PMP mengaku menduga kuat bahwa realisasi anggaran sejumlah kegiatan DPRD Pekanbaru tahun 2020, telah terjadi tindak pidana korupsi besar besaran, yang dilakukan dengan membuat laporan fiktif. 

Sebab, kegiatan kegiatan yang tenyata menelan anggaran puluhan miliar itu, justru pada situasi pandemi Covid -19 dengan status jaga jarak sangat ketat, sehingga tidak mungkin ada kegiatan kegitan yang konon telah menelan anggaran yang fantastis.

Bahkan pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan peraturan yang melarang semua satuan kerja di pemerintahan dan pada masyarakat luas agar tidak melaksanakan kegiatan tatap muka untuk memutus rantai penularan virus covid-19.

“Untuk itu, maka melihat realisai anggaran tahun 2020 di sekretariat DPRD Pekanbaru, kami sangat curiga adanya tindakan pelanggaran hukum,” papar Teva Iris. 


Tulis Komentar