Legislator

Oknum PNS Diskes Riau yang Peras Pemilik Toko untuk Beli Narkoba Diberhentikan

Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan.

GILANGNEWS.COM - Oknum PNS Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Efri, yang ditangkap polisi karena melakukan pemerasan kepada sejumlah toko di Pekanbaru, diberhentikan sementara oleh Pemprov Riau.

Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, saat dikonfirmasi oleh waratawan mengatakan bahwa pihaknya juga menjatuhkan sanksi kepada Efri.

"Karena yang bersangkutan ditahan maka akan dilakukan pemberhentian sementara," kata Ikhwan, Sabtu (4/11/2022) pagi.

Oknum PNS yang bekerja di Bagian Tata Usaha Diskes Provinsi Riau itu melakukan pemerasan kepada sejumlah pemilik toko di Pekanbaru. Tak sendirian, ia beraksi bersama rekannya bernama Abdul Rahman (45).

"Salah satu pelaku bernama Efri merupakan PNS di Diskes Provinsi Riau bagian tata usaha," jelas Pria Budi, Jumat (4/11/2022).

Pria Budi menjelaskan, kedua pelaku melakukan pemerasan di 6 TKP yang merupakan toko pakaian, rumah makan, dan beberapa toko lainnya. Modusnya, pelaku mengaku sebagai Ketua RT setempat dan meminta pemilik toko membayar iuran ronda selama setahun sebanyak Rp300 ribu.

"Mereka sudah beraksi sejak 2 bulan lalu. Dua pelaku ini sudah mengumpulkan sebanyak Rp1,8 juta dari uang Pungli tersebut. Uangnya mereka gunakan untuk membeli Narkoba," pungkasnya.


Tulis Komentar