Pekanbaru

8 Oknum Polisi Kampar Bakal Disidang, Polda Riau Usut Oknum Perwira Terkait Kasus Penganiayaan Tahan

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau bakal segera menggelar sidang terhadap delapan oknum polisi Kabupaten Kampar, terkait dugaan penganiayaan yang dialami tahanan bernama Andri Fahmil Irawan, yang meninggal dunia di RS Bhayangkara, Rabu (5/7/2017) lalu.

Adapun kedelapan oknum polisi tersebut kini sudah berstatus terperiksa. Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Riau Kombes Pitoyo Agung Yuwono. Ia menegaskan, kepolisian tidak dibenarkan melakukan kekerasan apa pun, termasuk terhadap tahanan.

"Ada delapan oknum. Kita akan lanjut proses, pemberkasan dan sidang. Status mereka terperiksa, terkait dugaan pelanggaran dan tidak profesional, walaupun dari analisa forensik pemukulan tidak menyebabkan kematian, namun tetap salah, karena dikepolisian tidak dibenarkan begitu," yakinnya.

Mantan Kapolres Rohul ini memastikan, bahwa minggu depan sudah akan selesai proses terhadap delapan oknum polisi itu. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah para perwira di sana ikut terlibat atau tidak, atau setidaknya mengetahui hal tersebut.

"Setelah itu kita akan gelar untuk perwiranya (Stasannya, red), sejauh mana bukti yang dapat kita ambil nanti dari sana, untuk mengetahui apakah memang terlibat atau tidak, apakah mengetahui apa tidak, kemudian sejauh mana metode pengawasannya," lanjut Pitoyo.

"Justru lebih berat pertanggung jawaban atasannya (perwiranya, red), sebab itu tidak bisa serta merta ditentukan. Kita tetap menjaga prosefionalisme, kita menetapkan orang jadi terduga pelanggar itu harus ada alat bukti dan korelasi keterangan saksi yang lain," tandasnya.

Sementara bagi delapan oknum polisi yang kini berstatus terperiksa, bakal terancam beberapa ancaman/sanksi. Demikian diutarakan Kabid Propam Polda Riau. Sanksi yang menunggu mereka diantaranya penahanan (penempatan di tempat khusus, red) Demosi hingga penundaan kenaikan pangkat.

"Tergantung kapasitas dan kesalahannya, hukumannya seperti apa, semua sudah ada di Perkap (Peraturan Kapolri, red) dan pasal-pasalnya," pungkas Kombes Pitoyo Agung Yuwono. ***


Tulis Komentar