Riau

Geledah Pemilik Narkoba, Polres Siak Temukan Uang Rp10 Juta

SIAK, GILANGNEWS.com - Sat Resnarkoba Polres Siak mengamankan sebanyak 2 orang pelaku tindak pidana narkotika inisial DA (38) warga Rt 002/005 Ds Langkan Kec langgam Pelalawan dan AB (28) warga Jl Jalur 10 Sp 7 Ds Simpang Perak Jaya Kerinci Kanan, Siak.

Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan Sik saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017) membenarkan adanya penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika pada hari Rabu 23 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 wib di jalan koridor RAPP km 6 Kampung Simpang Perak Jaya Kerinci Kanan Kabupaten Siak.

"Dari tangan kedua pelaku tersebut, Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4 bungkus paket yang diduga shabu, 1 timbangan digital, 1 kaca pirek, 1 jarum suntik, 100 lembar uang pecahan 100.000 dengan total Rp.10.000.000," terang Kapolres.

Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada 2 orang menggunakan sepeda motor Merk Honda Mega Pro warna merah mencurigakan.

Kemudian Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit I IPDA Hendra Budiman beserta anggota melakukan pengintaian di seputaran tempat yang dilaporkan, kedua tersangka berada di pertengahan jalan terlihat sedang mengendarai sepeda motor kemudian tim langsung memberhentikan tersangka karena gugup saat itu kedua pelaku terjatuh dari motornya.

"Saat itu juga salah seorang pelaku DA membuang 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna dan selanjutnya tim langsung memanggil salah seorang warga untuk menyaksikan apa isi dari kotak rokok tersebut dan setelah dibuka ditemukan bungkusan berupa tisu yang berisi 4 paket narkotika diduga shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap DA kemudian ditemukan uang sejumlah Rp.10.000.000," urainya.

Dari rekan pelaku yang berinisial AB (28) saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan di kantong celananya 1 unit timbangan digital, 1 bungkus rokok magnum warna biru yang berisi 1 buah kaca pirek dan 1 buah mancis dan 1 buah jarum.

"Saat kita mintai keterangan terhadap pelaku AB bahwa timbangan digital dan shabu tersebut milik pelaku DA tetapi yang bersangkutan DA mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya, tindakan selanjutnya tersangka dan barang bukti kita diamankan di Mapokres Siak untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.


Tulis Komentar