Pekanbaru

Hasilkan 50 Keping Perhari, 2 Pelaku yang Diamankan Ditreskrimsus Polda Riau Sudah 4 Tahun Produksi

Elsa Pitaloka (dua dari kiri) saat menghadiri ekspos pengungkapan kasus VCD bajakan di halaman Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (1/29/2018).

GILANGNEWS.COM - Ditangkap tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Riau karena diduga memproduksi dan mengedarkan VCD bajakan, JF (38) mengaku sudah empat tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut.

"Terlapor JF yang kita tangkap di Kabupaten Bengkalis ini, sudah empat tahun menjadi pengganda VCD bajakan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat menggelar ekspos pengungkapan kasus VCD dan CD/MP3 bajakan di halaman Ditreskrimsus Polda Riau, Senin (29/1/2018) siang.

Guntur melanjutkan, dari pemeriksaan mendalam, JF juga mengungkapkan jika Ia bisa memproduksi sebanyak 50 keping VCD bajakan setiap harinya dan dalam satu bulan bisa memproduksi hingga 150 keping.

"Produksi VCD bajakan ini dilakukan terlapor JF tergantung permintaan dan biasanya mencapai 50 keping VCD diproduksi setiap harinya, yang kemudian dijual dan didistribusikan ke sejumlah tempat di Kota Pekanbaru dan Bengkalis," tuturnya.

"Saat ini, kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat pembajakan ini. Karena tindakan ilegal ini jelas sangat merugikan pemilik asli," lanjut Guntur.

Sementara itu, Elsa Pitaloka yang turut hadir saat ekspos pengungkapan kasus VCD bajakan di Ditreskrimsus Polda Riau, mengaku jika dirinya sangat dirugikan dengan adanya bisnis ilegal pembajakan tersebut.

"Kami tentu sangat dirugikan secara materil. Sebab, biasanya kami bisa membuat empat sampai lima album dalam setahun, akibat pembajakan ini cuma bisa membuat satu atau dua album dalam setahun," ucap penyanyi minang ini.

Diberitakan sebelumnya, menindak lanjuti adanya laporan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASRINDO) terkait adanya pembajakan produk rekaman audiovisual dalam bentuk VCD dan CD/MP3, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau langsung melakukan penggeledahan di dua ruko di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.

Alhasil, Selasa (23/1/2018) ribuan keping VCD dan CD/MP3 bajakan berhasil disita pihak kepolisian dari dua ruko yang diduga menjadi tempat produksi dan perdagangan VCD dan CD/MP3 bajakan tersebut, diantaranya di Jalan Senapelan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Pada hari yang sama, di ruko lainnya yang menjadi sasaran berada di Pasar Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dari dua ruko ini, Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menyita sebanyak 2.588 keping VCD dan CD/MP3 hasil bajakan dari dua industri rekaman.


Tulis Komentar