Paslon Pilgub Riau Terancam Diskualifikasi Jika Terima Sumbangan Dana Kampanye dari Sumber yang Tak
GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengingatkan para pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang mengikuti Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2018 untuk mematuhi regulasi Undang-Undang Pilkada, khususnya mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye.
Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir pun mengimbau supaya para Paslon tidak begitu saja menerima sumbangan dana kampanye yang tidak jelas sumbernya. Sebab, sanksinya sangat berat yakni diskualifikasi.
Peraturan diskualifikasi ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Yang mana, berdasarkan Pasal 76 ayat (1), partai politik maupun gabungan partai politik yang mengusulkan paslon dan paslon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing; penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemerintah daerah serta BUMN, BUMD, dan BUMDes maupun sebutan lain.
Tulis Komentar