Pekanbaru

Penghinaan Profesi Wartawan oleh Pemilik Warung di Duri Sudah Tahap II, Ini Bukti Polsek Mandau Prof

Penyidik Polsek Mandau serahkan berkas Tahap II penghinaan profesi wartawan.

GILANGNEWS.COM - Kasus penghinaan profesi wartawan yang dilakukan DH alias Yati kepada Mazwin (wartawan harian Posmetro Mandau) sudah masuk tahap II di kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis Jalan Pertanian Bengkalis, Selasa (17/4/2018) sore.

"Penghinaan profesi wartawan atas nama Maswin oleh Yati dinyatakan lengkap P21 oleh kejaksaan, dan sudah kami laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan (tahap 2), proses tahap 2 pun berjalan dengan aman dan lancar," kata Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo SIK, Selasa (17/4/2018).

Hal ini tentunya termasuk salah satu prestasi bagi setiap penyidik yang memegang suatu perkara.

"Apabila perkara sudah ditahap II kan berkas sudah lengkap, berarti kinerja seorang penyidik itu bisa dikatakan profesional, apabila tidak profesional tidak mungkin bisa p21 dan dilaksanakan tahap II," sebutnya lagi.

"Kami Polsek Mandau akan selalu berusaha bekerja dengan sebaik baiknya dan semaksimal mungkin dalam mewujudkan pelayanan terhadap seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Kapolsek lagi.

Diceritakan Kapolsek, kasus penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Yati ini bermula pada Selasa, 13 Maret 2018 saat Maswin bersama rekan seprofesinya berada dalam warung di Jalan Jendral Sudirman.

Tiba-tiba Yati datang dan langsung memaki-maki terlapor dengan mengatakan bahwa Maswin wartawan lima puluh ribu, wartawan lapar dan mengatakan bahwa Maswin memberi makan anak istri pelapor dengan uang haram.

"Pasca dibuat laporannya, perkara ini langsung kita tindak lanjuti demi terwujudnya penegakkan hukum yang lebih profesional di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis," kata Kapolsek lagi.

Saat ditanyakan berapa lama hukuman pelaku penghinaan, Kompol Ricky mnejawab ancamannyo di bawah setahun, dan kalau menurut UU tidak bisa ditahan.

"Tetapi nanti kalau sudah sidang, hakim yang memutuskan apakah ditahan atau percobaan. Dan yang bisa ditahan itu ancaman hukuman 5 tahun ke atas, dan ada beberapa pasal pengcualian yang ancamannya di bawah 5 tahun tapi dapat ditahan. Contoh, penganiayaan 2 tahun 9 bulan, penipuan, penggelapan 4 tahun, ini dapat ditahan," jelas Kompol Ricky Ricardo.


Tulis Komentar