Nasional

74 Tahun Indonesia, Komnas HAM Sebut Wong Cilik Belum Merdeka

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai masyarakat kecil belum merdeka dari aspek pelanggaran HAM meski Indonesia sudah berusia 74 tahun

GILANGNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyatakan bahwa rakyat kecil atau wong cilik belum memperoleh kemerdekaan dari segi hak asasi manusia (HAM) meski Indonesia sudah berusia 74 tahun. Banyak rakyat kecil yang mendapat perlakuan tak adil dari aparat hukum.

"Rakyat biasa atau wong cilik belum mendapatkan perlindungan dan pemenuhan HAM-nya sebagaimana yang diwajibkan oleh UU," ujar Amiruddin dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (23/8).

Amiruddin mengatakan Komnas HAM masih menerima banyak aduan dari masyarakat level bawah soal dugaan pelanggaran HAM. Di antaranya, terkait kepemilikan lahan yang dialihfungsikan oleh BUMN atau korporasi hingga perlakukan tidak adil dari aparat hukum.

"Itu termanifestasi dalam pengaduan-pengaduan datang ke Komnas HAM," ujar Amiruddin.

Amiruddin menilai nasib wong cilik saat ini sangat memprihatinkan. Merujuk dari sebuah literatur, ia menyebut nasib wong cilik persis seperti orang yang hampir tenggelam di dalam air. Hanya tinggal menyisakan kepalanya saja.

"Saya pakai metafora itu untuk menjelaskan kondisi orang cilik di Indonesia saat ini kalau terjadi perubahan sedikit saja sosial, ekonomi, dan politik dia lah yang pertama akan tenggelam," ujarnya.

Di sisi lain, Amiruddin tetap mengaku bersyukur Indonesia telah menjadi negara merdeka selama 74 tahun. Akan tetapi, ia menyebut kemerdekaan bagi wong cilik belum membuat hak asasi sebagai manusia atau warga negara belum terpenuhi dan terlindungi.

Atas hal itu, ia berharap Indonesia ke depan untuk meprioritaskan HAM. Ia menilai hanya dengan cara itu wong cilik bisa masuk ke dalam kemerdekaan.

"(Prioritas HAM) itu penting supaya sebagian besar masyarakat kita ini bisa terlindungi dari masalah-masalah HAM jika terjadi gelombang perubahan," ujarnya.

Lebih dari itu, Amiruddin ia juga mendesak penyelenggara negara untuk melaksanakan amanah UU. Dalam UU 11/2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Buya memerintahkan negara untuk mengadirkan pelayanan yang baik bagi semua orang.

Selain itu, ia juga meminta elit politik dan pelaku usaha untuk menginternalisasi norma atau perlakuan HAM secara lebih baik.

"Kalau tidak, kita memandang HAM ini sesuatu yang dipinggir, seakan-akan dia menjadi gangguan menyelenggarakan pembangunan negara dan sebagainya," ujar Amiruddin.


Tulis Komentar