Nasional

Sidang LGBT dan MK Mohon Sekelompok Homoseksual Dipidanakan

Gilangnews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) disodori permohonan sekelompok warga untuk mempidanakan homoseksual dan kumpul kebo. Dalam sidang itu, hakim konstitusi Patrialis Akbar mencecar para ahli dan pemohon soal kaitan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan permasalahan homoseksual.
 
Sebab, alibi gerakan LGBT kerap berlindung dalam konsep HAM.
 
"Kebebasan HAM di negara kita ada pembatasan, dibatasi tidak boleh melanggar HAM orang lain. Kedua, kebebasan dibatasi nilai-nilai moral. Kemudian dibatasi nilai-nilai agama. Nilai agama ini yang tidak dimiliki oleh Declaration of Human Rights," kata Patrialis dalam sidang di Gedung MK, Selasa (23/8) kemarin.
 
Pernyataan Patrialis mengingatkan saat ia masih duduk dalam tim perumus Amandemen UUD 1945 pada 1999-2002. Kala itu, ia duduk sebagai politikus dari Fraksi Reformasi. Salah satu poin yang diamandemen adalah masuknya Bab HAM dalam UUD 1945 dan masuk dalam Pasal 28 tentang HAM. 
 
Kala itu, semangat amandemen memberikan kebebasan HAM yang cukup besar kepada warganya dalam rapat-rapat yang digelar marathon di MPR. Usulan itu akhirnya terwujud dalam Pasal 28A hingga 28 I. 
 
Di tengah perdebatan, Patrialis mencetuskan perlunya pembatasan HAM di Indonesia dan melahirkan Pasal 28J sebagai ayat penutup.
 
"Karena kita bicara tentang masalah hak asasi, tentu kita tidak ingin ada nilai-nilai moral-moral agama nanti dengan alasan kebebasan hak asasi manusia," cetus Patrialis sebagaimana detikcom kutip dari Buku Naskah Komprehensif Perubahan UUD 1945: Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Selasa (24/8/2016).
 
Patrialis muda kemudian mengusulkan bunyi pasal 28 J yaitu:
 
Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan nilai-nilai agama.
 
"Apakah kita ingin melihat orang telanjang karena itu adalah hak asasi. Apakah kita ingin melihat lesbi, cium-ciuman di depan umum. Ini nilai-nilai agama adalah merupakan bagian yang kita tidak bisa pisahkan dengan hak asasi manusia ini. Lha kalau kita ingin kebebasan, toh juga harus ada ketertiban. Ini harus serasi antara ketertiban dengan kebebasan. Jadi kami inginkan mohon ini adalah merupakan prinsip," papar Patrilis.
 
Setelah melalui perdebatan panjang, gagasan Patrialis mendapat sambutan dari MPR dan terbentuklah Pasal 28J yang terdiri dari dua ayat, yaitu:
 
Pasal 28J
 
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
 
 
Selepas duduk di kursi legislatif, Patrialis ditunjuk Presiden SBY menjadi Menteri Hukum dan HAM 2009-2011. Usai direshufle SBY, ia mengambil studi Program Doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung dan selesai pada 2013. Menggondol gelar doktor, SBY lalu melantik Patrialis menjadi hakim konstitusi hingga 2018.
 
Empat belas tahun berlalu, Patrialis masih tetap konsisten dengan keyakinannya akan HAM yang berlaku di Indonesia. Sebagai hakim konstitusi, ia tegas menolak HAM paham Barat murni.
 
"Kita sangat berbeda karena kita bukan negara sekuler. Negara ini mengakui agama. Kebebasan itu dibatasi nilai-nilai keamanan dan ketertiban. Melihat satu masalah tidak boleh hanya dari satu perspektif. Kalau hanya dilihat perspektif HAM, harus kita perdebatkan. Apakah melakukan pencabulan, perzinaan, dibenarkan HAM. Harus komprehensif," kata Patrialis dalam sidang di MK, kemarin. 
 
[P]
 
Sumber Detik.com


Tulis Komentar