Malaysia Setujui TK Untuk Anak-anak TKI

Selasa, 25 Oktober 2016 | 13:22:20 WIB
Konsul Jenderal KJRI Kuching, Jahar Gultom saat memberikan sambutan dalam Penyerahan sertifikat persetujuan yang dilakukan oleh Wakil Direktur Bagian Pendidikan Swasta, Kementerian Pendidikan Malaysia (KPM), Ahmad Lotfi Bin Zubir di CLC Ladang Tiga, Saraw

SARAWAK (Gilang News)-  Setelah menunggu sejak tahun 2014 dengan melalui proses yang panjang, pengurusan perizinan pendirianCommunity Learning Center (CLC) di Sarawak akhirnya disetujui Malaysia.

Penyerahan sertifikat persetujuan tersebut dilakukan oleh Wakil Direktur Bagian Pendidikan Swasta, Kementerian Pendidikan Malaysia (KPM), Ahmad Lotfi Bin Zubir kepada 8 unit CLC yang sebelumnya telah mendaftar dan diperiksa oleh KPM, Jumat (22/10/2016).

Konsul Jenderal KJRI Kuching, Jahar Gultom mengatakan, penyerahan ini dilakukan dalam sebuah acara yang dilaksanakan di CLC Ladang Tiga yang dihadiri Atase Pendidikan dan Kebudayan KBRI Kuala Lumpur, Profesor Ari Purbayanto.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Saat ini terdapat 16 buah CLC di Sarawak yang menampung sejumlah 860 anak-anak TKI di Sarawak yang tersebar di daerah Miri, Bintulu, Mukah dan Simunjan. Sebanyak 8 dari 16 CLC tersebut sudah terdaftar resmi pada KPM sementara selebihnya masih dalam proses," ujar Jahar kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2016).

    Berdasarkan data dari Imigrasi Malaysia, terdapat sekitar 3.600 anak-anak TKI yang ikut orang tuanya bekerja sebagai TKI di perkebunan Kelapa Sawit di Sarawak.

    Di antara mereka, ada yang memang lahir di Sarawak dan ada yang sengaja dibawa masuk oleh orang tuanya karena tidak ada yang mengasuh di Indonesia.***

    Link: Kompas.com

     

     

    Terkini