GILANGNEWS.COM - Kasus VN (14), siswi SMP di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang nge-prank diculik hingga ibunya membuat laporan polisi terancam dijerat dengan pasal membuat keterangan palsu. Polisi mengaku tengah kemungkinan tersebut.
"Kita akan periksa bapak dan ibunya terkait laporan palsu anaknya ini, kita masih mengkaji pasal yang akan diterapkan di kasus ini, potensi buat laporan palsu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Jumat (24/1/2020) petang.
Menurut Indratmoko, VN diproses penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dia memastikan pihaknya akan tetap memperhatikan status VN yang masih di bawah umur dengan kata lain segala hak hukum sang anak tidak akan dikesampingkan dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.