GILANGNEWS.COM - Penyandang disabilitas di Kota Pekanbaru mendapat pelayanan khusus saat merekam e-KTP. Mereka didatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru untuk mereka administrasi kependudukan itu.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, data di Disdukcapil, tercatat ada 30 warga penyandang disabilitas yang sudah wajib memiliki kartu identitas diri.
"Dari 30 itu, separuhnya sudah kita lakukan perekaman," kata Irma, Ahad (2/2/2020).