PEKANBARU (GILANG News) Ketua IMI Riau (Ikatan Motor Indonesia) Agung Nugroho melaporkan Randy Ridwan SH ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Agung Nugroho saat dihubungi Gilangnews.com Rabu (26/10/16) membenarkan bahwa dirinya telah membuat laporan dugaan pencemaran nama baik Selasa (25/10/16) yang dilakukan oleh Randy ke Polda Riau. Laporan tersebut diterima langsung oleh
petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Riau Brigadir Nanda Firmanto.
Dalam laporan dengan nomor LP/555/X/2016/RIAU/SPKT itu, Randy Ridwan, SH dituntut pelapor dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1).
Dilanjutkan Agung, dalam akun facebook Randy Ridwan SH ditulisnya status: "Hasil Karya Seni Agung Kencana alias Agung lakhnatullah, Calon Agung gk Lolos, Akhirnya jilat ludah sendiri hahahahaaaa..."
Terkait persoalan tersebut, Agung menyampaikan bahwa proses hukum sudah mulai berjalan di Polda Riau dan informasinya siang ini Polda Riau akan meminta keterangan dari MUI terkait arti dari Laknatullah karena takut nantinya ini dapat menjadi unsur SARA ditengah masyarakat.

Status Randy Ridwan yang di permasalahkan