GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Nomor 8/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Eliadi Hulu dan Ruben Saputra siang ini. Mahasiswa UKI Jakarta itu menggugat lampu sepeda motor wajib dinyalakan di siang hari. Mereka juga menyoal Presiden Jokowi tidak ditilang meski lampu sepeda motornya mati di siang hari.
Berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari website MK, Selasa (4/2/2020), sidang rencananya akan digelar pukul 14.30 WIB. Eliadi-Ruben menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945. Yaitu:
Pasal 107 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.