GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tnggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandiaan Kota Pekanbaru. Keduanya bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp3,95 miliar.
Adupun para tersangkanya adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berisnial VH. Yang mana, pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2017 lalu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK). Dan yang kedua adalah Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku penyedia barang.
"Kami telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskomininfotik Kota Pekanbaru. Keduanya berinisial VH dan AM," ujar Kajati Riau, Mia Amiati, Kamis (6/2/2020).