JAKARTA (GILANG News) – Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan, penasihat hukumnya, sangat tidak terima vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin. Ia menyatakan putusan vonis 20 tahun itu tidak adil.
“Saya tidak terima, dan tidak adil bagi saya,” kata Jessica menanggapi putusan hakim di persidangan PN Jakpus, Kamis (27/10).