GILANGNEWS.COM - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan penimbunan masker di tengah maraknya isu penyebaran virus corona. Tersangka berinisial TVH itu diduga menimbun masker lalu menjualnya di Instagram dengan harga tinggi.
TVH ditangkap polisi di Apartemen Royal Mediterania Tower Lavender, Tanjung Duren, Jakarta Barat, dengan barang bukti ratusan boks masker.
"Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di lift dengan membawa tiga kardus besar yang berisikan masker," kats Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (4/3).